Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Pembangunan Ekonomi Hijau dan Rendah Karbon di Indonesia

Kompas.com - 06/03/2023, 16:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) meninjau kawasan Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) pada 28 Februari 2023 di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Jokowi menyampaikan, kawasan itu merupakan industri hijau terbesar di dunia yang mampu menjadi masa depan Indonesia dalam pembangunan industri energi hijau (green energy).

Kawasan Industrial Park Indonesia seluas 13 ribu hektare nantinya dipersiapkan untuk pembangunan industri baterai kendaraan listrik, pembangunan petrokimia (petrochemical), dan pembangunan industri alumunium. Semuanya diharapkan didukung oleh energi hijau, oleh renewable energy, oleh hydropower dari Sungai Mentarang, Sungai Kayan di Kalimantan Utara.

Jokowi mengatakan, kawasan KIPI mampu menjadi masa depan Indonesia yang dapat menjadi daya tarik bagi industri produk hijau.

Baca juga: Kepala Bappenas Ungkap Manfaat Pengembangan Ekonomi Hijau

Keesokan harinya, pada 1 Maret 2023, Jokowi meresmikan pembangunan tahap awal Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Mentarang Induk di Kalimantan Utara. Jokowi mengatakan, PLTA ini dibangun dengan anggaran Rp 40 triliun.

Pembangunan PLTA Mentarang ditargetkan selesai tujuh tahun ke depan. Listrik yang dihasilkan PLTA Mentarang akan terhubung ke kawasan KIPI.

Pertanyaannya adalah apa sebenarnya pembangunan ekonomi hijau itu? Kapan sebenarnya diinisiasi pembangunan ekonomi hijau di Indonesia dan apa hubungannya dengan pembangunan rendah karbon. Lantas apa ukuran yang digunakan dalam pembangunan ekonomi hijau tersebut?

Konsepsi Ekonomi Hijau

Ekonomi hijau menjadi salah satu gagasan ekonomi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan serta kesetaraan sosial masyarakat. Ekonomi hijau demi mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan. Gagasan ekonomi ini juga diartikan sebagai perekonomian yang rendah atau tidak menghasilkan emisi karbondioksida terhadap lingkungan sekitar.

Secara sederhana, ekonomi hijau diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pembatasan sumber daya alam dan rendah karbon. Sementara pertumbuhan ekonomi hijau atau biasa disebut green growth adalah pertumbuhan ekonomi yang tangguh dengan tidak mengesampingkan permasalahan lingkungan, mengedepankan pembangunan rendah karbon serta inklusif secara sosial.

Kebutuhan akan pertumbuhan ekonomi hijau dimulai di Inggris tahun 1989 dengan industri maju yang mulai berdampak negatif terhadap lingkungan. Setiap kegiatan ekonomi, khususnya pembangunan pusat-pusat industri baru harus mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan yang dalam istilah popular sekarang disebut ramah lingkungan.

Tahun 2010, pemerintah Indonesia mengartikan pertumbuhan ekonomi hijau sebagai paradigma pembangunan dengan pendekatan efisiensi sumber daya. Penekanan kuatnya dalam internalisasi biaya dari penipisan sumber daya alam. Selain itu adanya degradasi lingkungan, membuat contoh penerapan ekonomi hijau di Indonesia sebagai sistem untuk mengurangi kemiskinan demi menciptakan lapangan kerja yang layak.

Sementara itu, salah satu unit lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengurusi program lingkungan (UNEP/United Nation Enviroment Programme) menganggap bahwa ekonomi hijau sebagai sebuah sistem kegiatan ekonomi, berkaitan dengan distribusi, produksi dan konsumsi barang hingga jasa yang memperoleh peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang, tanpa menyebabkan generasi mendatang menghadapi risiko lingkungan yang signifikan.

Pemerintah Indonesia pun telah menyiapkan program green growth sebagai langkah mitigasi menghadapi perubahan iklim. Langkah ini meliputi bauran kebijakan, baik secara substansi, kelembagaan maupun pembiayaan.

Salah satu bentuk dari langkah tersebut adalah tersubstitusikannya aspek perubahan iklim dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Adapun upaya yang ada di dalamnya, meliputi peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim, serta pembangunan rendah karbon.

Baca juga: Dukung Ekonomi Hijau Digital, Bappenas Gelar Digital Grounds

Melalui pertumbuhan ekonomi hijau, diharapkan sektor industri dapat terintegrasi untuk mewujudkan penggunaan sumber daya alam secara bertanggung jawab, mencegah dan mengurangi polusi serta menciptakan peluang peningkatan kesejahteraan sosial dengan membangun ekonomi hijau.

Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan makin dapat diwujudkan berdasarkan pada pemahaman bahwa konflik antara ekonomi dan lingkungan dapat terekonsiliasi dengan baik.

Pembangunan Rendah Karbon

Salah satu tujuan khusus pembangunan ekonomi hijau adalah untuk mengantisipasi adanya eskalasi meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRK) yang menyebabkan terjadinya krisis iklim yang terjadi secara global sekarang. Beberapa tujuan khusus lainnya di antaranya adalah:

  • Sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap urgensi kemudian beralih dari bahan bakar fosil pada sistem energi Indonesia.
  • Melakukan optimalisasi penerapan efisiensi energi yang arahnya menuju pada sistem dekarbonasi energi Indonesia.
  • Upaya mendukung adanya penurunan emisi gas rumah kaca.
  • Sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berorientasi terhadap aspek lingkungan dan ekosistem.
  • Memberi sanksi terhadap pelaku aktivitas ekonomi yang membahayakan, selain itu berpotensi merusak lingkungan.
  • Adanya dorongan terhadap pelaku usaha dalam memproduksi barang, melakukan aktivitas perdagangan hingga konsumen memenuhi kebutuhannya dengan produk ramah lingkungan.

Perubahan iklim yang menyebabkan krisis iklim menjadi permasalahan dunia yang sangat serius saat ini. Bahaya yang ditimbulkan perubahan iklim telah membuat isu ini menjadi permasalahan utama baik di kancah nasional maupun internasional.

Untuk mengantisipasi krisis iklim, sebagaimana dituangkan dalam laporan Pembangunan Rendah Karbon alias PRK (2017), Kementerian PPN/Bappenas menyebut pemerintah Indonesia telah mencanangkan target untuk mengintegrasikan aksi iklim ke dalam rencana pembangunan nasional.

Inisiatif PRK yang diluncurkan Bappenas bertujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi Indonesia seraya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta melestarikan dan memulihkan sumber daya alam. Melihat masifnya dampak perubahan iklim seperti bencana dan kerusakan alam yang disebabkan oleh faktor-faktor hidrometeorologis (angin kencang, hujan lebat, dan gelombang tinggi) di berbagai tempat, PRK jadi mendesak untuk diterapkan.

PRK menjadi langkah nyata Indonesia merespon isu perubahan iklim dengan mempertimbangkan keseimbangan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan emisi gas rumah kaca.

Ditetapkannya strategi PRK, serta target dan indikator pada masing-masing strategi dalam RPJMN 2020 – 2024 menjadi cerminan keseriusan dan konsistensi pemerintah Indonesia dalam upaya penanganan perubahan iklim global. Peran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menjadi penting dalam upaya untuk menerjemahkan PRK ke dalam rencana kegiatan institusi baik di level nasional maupun daerah.

Ada lima strategi utama dalam mewujudkan visi PRK, yakni:

  1. Pembangunan energi berkelanjutan
  2. Pemulihan lahan berkelanjutan
  3. Penanganan limbah
  4. Pengembangan industri hijau
  5. Inventarisasi & rehabilitasi ekosistem pesisir dan kelautan

Komitmen strategi PRK ini memerlukan koordinasi antar kementerian/lembaga yang berjalan secara sistematis, terintegrasi, dan menyeluruh yang sayangnya masih menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar. Di sini peran presiden sebagai nahkoda untuk memastikan kapal berjalan sesuai peta sangat dibutuhkan.

Selama ini hambatan koordinasi antar kementerian/lembaga hanya diatasi dengan kehadiran MoU sebagai instrumen atau solusi. Padahal pada tingkat nasional dibutuhkan peraturan dengan hukum yang lebih kuat untuk memberikan dasar yang jelas bagi penetapan, implementasi, dan pengukuran kebijakan dan/atau intrumen lain dalam isu penanganan perubahan iklim.

Ukuran Pembangunan Ekonomi Hijau

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, meluncurkan Indeks Ekonomi Hijau atau Green Economy Index (GEI) pertama di Indonesia saat 3rd G20 Development Working Group (DWG) Side Event: “Towards Implementation and Beyond: Measuring the Progress of Low Carbon and Green Economy” di Bali, pada 9 Agustus 2022.

Indeks Ekonomi Hijau menjadi alat ukur tangible, representatif, dan akurat untuk mengevaluasi capaian dan efektivitas transformasi ekonomi Indonesia menuju ekonomi hijau, salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi yang ditetapkan Kementerian PPN/Bappenas.

Transformasi ekonomi merupakan ‘game-changers’ pemulihan ekonomi Indonesia pascapandemi Covid-19, sekaligus upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara berpenghasilan tinggi, sesuai Visi Indonesia 2045.

Laporan Indeks Ekonomi Hijau menyebutkan, upaya transisi menuju ekonomi hijau dapat memberikan beragam manfaat bagi Indonesia, di antaranya pertumbuhan PDB rata-rata di angka 6,1-6,5 persen per tahun hingga 2050, 87-96 miliar ton emisi Gas Rumah Kaca yang diselamatkan pada rentang 2021-2060, hingga 68 persen penurunan intensitas emisi di 2045, Pendapatan Nasional Bruto (PNB) lebih tinggi di rentang 25-34 persen, setara 13.890-14.975 dolar AS per kapita pada 2045.

Selain itu, ekonomi hijau juga menghasilkan tambahan 1,8 juta tenaga kerja di sektor green jobs pada 2030 yang tersebar di sektor energi, kendaraan elektronik, restorasi lahan, dan sektor limbah. Di sektor lingkungan, 40.000 jiwa terselamatkan dari pengurangan polusi udara di 2045, restorasi jasa ekosistem bernilai 4,75 triliun dolar AS per tahun pada 2060, 3,2 juta hektar hutan primer terlindungi pada 2060, penambahan tutupan hutan 4,1 juta hektar pada 2060, peningkatan luas hutan mangrove menjadi 3,6 juta hektar pada 2060, dan peningkatan ketahanan iklim perekonomian.

Indeks Ekonomi Hijau terdiri atas 15 indikator yang mencakup tiga pilar keberlanjutan, yakni lingkungan, ekonomi, dan sosial.

“Indeks Ekonomi Hijau adalah wujud nyata Indonesia dalam mengukur efektivitas transformasi ekonomi yang berkelanjutan dan rendah karbon dengan metodologi akurat. Untuk itu, peningkatan indeks secara berkesinambungan tentu akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan terkini.

Ke depannya, pemerintah akan menjadikan Indeks Ekonomi Hijau sebagai salah satu sasaran makro pembangunan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional jangka menengah dan jangka panjang berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com