JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan kasasi aliansi korban KSP Indosurya tidak diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kuasa hukum aliansi Korban KSP Indosurya Donal Fariz dari Visi Law Office mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan formil menolak untuk memproses kasasi yang diajukan oleh perwakilan 896 orang korban KSP Indosurya.
Sedikit catatan, total kerugian yang dialami 896 nasabah dalam kelompok ini mencapai Rp 1,3 triliun.
Kasasi ini telah diajukan oleh Visi Law Office sebagai kuasa hukum korban KSP Indosurya pada 6 Februari 2023.
Baca juga: Imbas Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya, OJK Periksa Anak Usahanya
Pengajuan ini ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui surat tanggal 15 Februari 2023.
"Dengan alasan yang pada pokoknya korban atau penggugat bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi," ujar dia pada konferensi pers di Yuan Garden, Senin (6/6/2023).
Ia mengatakan, hal ini seolah mengesampingkan hak korban yang dirugikan secara langsung.
Donal menyampaikan, penolakan pengajuan kasasi tersebut dinilai tidak tepat dan melanggar prinsip-prinsip hukum.
Tujuan proses hukum seharusnya tidak hanya untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku, tetapi yang paling penting adalah semaksimal mungkin memulihkan kondisi pada keadaan semula.
Baca juga: Bos KSP Indosurya Henry Surya Muncul ke Publik, Klaim Sudah Bayar Homologasi
Lebih lanjut, Donal kemudian memberikan berkas kasasi tersebut ke Mahkamah Agung secara langsung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.