Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Kendaraan Listrik Mulai 20 Maret 2023, Simak Skema, Penerima, dan Produsennya

Kompas.com - 07/03/2023, 08:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan subsidi atau insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) siap digulirkan mulai 20 Maret 2023 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan menyatakan, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, produksi dan penjualan motor listrik berjalan cepat.

Menurut Luhut, dalam Perpres 55/2019 disebutkan bahwa percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai didorong dengan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi di sektor transportasi.

"Di luar peraturan tersebut, mengembangkan KBLBB di Indonesia akan sangat beralasan dikarenakan ketersediaan bahan baki kritikal mineral untuk KBLBB yang melimpah. Kita salah satu negara yang memiliki bahan baku untuk ini," kata Luhut dalam konferensi pers di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Ada Subsidi, Posisi RI Bisa Kuat Saat Negosiasi dengan Produsen Kendaraan Listrik Besar

Luhut mengatakan, pengembangan kendaraan listrik belum berjalan cepat dikarenakan adanya disparitas harga yang signifikan sehingga menghalangi kemampuan masyarakat. Karenanya, kata dia, pemerintah memberikan bantuan subsidi KBLBB.

"Sehingga adopsi massal dapat meningkat dan mereka bisa menjadi menarik untuk menarik investasi industri KBLBB," ujarnya.

Dalam konferensi pers Senin siang, pemerintah menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta untuk 200.000 unit motor.

Kemudian, pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik sebanyak 50.000 unit. Seluruh produksi dan konversi motor dilakukan di Indonesia.

Selain itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan sebanyak 35.900 unit mobil dan 138 unit bus untuk diberikan subsidi KBLBB.

Skema bantuan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik baru ini diberikan melalui beberapa tahapan.

Pertama, produsen kendaraan akan mendaftarkan jenis kendaraan listrik yang sesuai dengan persyaratan pemberian subsidi KBLBB, yakni memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen

Kedua, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap vechicle identification number (VIN) dengan TKDN kendaraan yang didaftarkan produsen.

Ketiga, data kendaraan yang sudah diverifikasi itu masuk ke dealership.

Keempat, pendataan kendaraan melalui dealership ini akan berkoordinasi dengan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) mengenai proses verifikasi dan melakukan pembayaran pergantian kepada produsen.

Kelima, dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dengan memasukan atau input berkas data untuk klaim bantuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com