Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gatot Rahardjo
Pengamat Penerbangan

Pengamat penerbangan dan Analis independen bisnis penerbangan nasional

Benarkah Harga Tiket Pesawat Mahal?

Kompas.com - 07/03/2023, 10:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

GUBERNUR Bank Indonesia Perry Warjiyo mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal. Bukan hanya mahal, tapi mahal banget, katanya.

Hal itu dinyatakan setelah dirinya mengunjungi Wakatobi dan Raja Ampat, tentunya dengan naik pesawat.

Sayangnya, Perry tidak memberi tahu berapa harga tiket pesawat yang harus dia bayar untuk mengunjungi dua tempat wisata populer di Indonesia Timur tersebut.

Juga apakah dia naik pesawat kelas ekonomi atau kelas bisnis. Jadi kita tidak tahu seberapa mahal harga tiketnya.

“Mahal” memang relatif. Namun, jika seorang Gubernur BI mengatakan mahal banget, tentu bagi orang kebanyakan akan menjadi mahal-mahal-mahal banget.

Baiklah, kita tidak usah membahas soal mahal dan mahal banget. Mari kita bahas soal harga tiket pesawat.

Harga tiket pesawat di Indonesia terbagi menjadi tiga komponen besar, yaitu tarif, biaya layanan bandara (PSC atau PJP2U), dan pajak (PPN) sebesar 10 persen dari tarif dasar.

Selain itu, ada asuransi dan tambahan biaya (surcharge) pada saat-saat tertentu seperti Lebaran atau saat harga avtur melonjak tinggi. Untuk surcharge ini ada aturan tersendiri dari pemerintah.

Jadi kalaupun maskapai menjual tarif murah, tapi ditambah dengan PSC dan PPN, totalnya bisa menjadi mahal juga.

Apalagi jika kita terbang dari bandara yang PSC-nya besar seperti, misalnya, dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang PSC domestiknya termahal se-Indonesia, yaitu Rp 152.000.

Formulasi tarif

Komponen terbesar harga tiket tentulah tarif. Untuk tarif ini, yang ekonomi diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Perhubungan, melalui Keputusan Menteri KM 106 tahun 2019 dengan pengaturan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA).

Maskapai tidak boleh menjual di luar koridor TBB – TBA, kecuali mau menerima sanksi.

Untuk tarif non ekonomi seperti bisnis, eksekutif dan lain-lain, tidak diatur oleh pemerintah. Maskapai boleh menjual berapapun harganya, sesuai mekanisme pasar.

Kembali ke tarif ekonomi, Kementerian Perhubungan melalui KM 106 itu sudah menjelaskan bahwa selain berdasarkan komponen tarif, penetapan tarif juga mempertimbangkan adanya dampak terhadap sektor lain.

Jadi jika tarif sudah ditetapkan, tentunya pemerintah mengasumsikan bahwa tarif itu tidak mahal dan masih bisa dijangkau oleh masyarakat sehingga tidak mengganggu pada sektor lain.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com