Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gatot Rahardjo
Pengamat Penerbangan

Pengamat penerbangan dan Analis independen bisnis penerbangan nasional

Benarkah Harga Tiket Pesawat Mahal?

Kompas.com - 07/03/2023, 10:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

GUBERNUR Bank Indonesia Perry Warjiyo mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal. Bukan hanya mahal, tapi mahal banget, katanya.

Hal itu dinyatakan setelah dirinya mengunjungi Wakatobi dan Raja Ampat, tentunya dengan naik pesawat.

Sayangnya, Perry tidak memberi tahu berapa harga tiket pesawat yang harus dia bayar untuk mengunjungi dua tempat wisata populer di Indonesia Timur tersebut.

Juga apakah dia naik pesawat kelas ekonomi atau kelas bisnis. Jadi kita tidak tahu seberapa mahal harga tiketnya.

“Mahal” memang relatif. Namun, jika seorang Gubernur BI mengatakan mahal banget, tentu bagi orang kebanyakan akan menjadi mahal-mahal-mahal banget.

Baiklah, kita tidak usah membahas soal mahal dan mahal banget. Mari kita bahas soal harga tiket pesawat.

Harga tiket pesawat di Indonesia terbagi menjadi tiga komponen besar, yaitu tarif, biaya layanan bandara (PSC atau PJP2U), dan pajak (PPN) sebesar 10 persen dari tarif dasar.

Selain itu, ada asuransi dan tambahan biaya (surcharge) pada saat-saat tertentu seperti Lebaran atau saat harga avtur melonjak tinggi. Untuk surcharge ini ada aturan tersendiri dari pemerintah.

Jadi kalaupun maskapai menjual tarif murah, tapi ditambah dengan PSC dan PPN, totalnya bisa menjadi mahal juga.

Apalagi jika kita terbang dari bandara yang PSC-nya besar seperti, misalnya, dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang PSC domestiknya termahal se-Indonesia, yaitu Rp 152.000.

Formulasi tarif

Komponen terbesar harga tiket tentulah tarif. Untuk tarif ini, yang ekonomi diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Perhubungan, melalui Keputusan Menteri KM 106 tahun 2019 dengan pengaturan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA).

Maskapai tidak boleh menjual di luar koridor TBB – TBA, kecuali mau menerima sanksi.

Untuk tarif non ekonomi seperti bisnis, eksekutif dan lain-lain, tidak diatur oleh pemerintah. Maskapai boleh menjual berapapun harganya, sesuai mekanisme pasar.

Kembali ke tarif ekonomi, Kementerian Perhubungan melalui KM 106 itu sudah menjelaskan bahwa selain berdasarkan komponen tarif, penetapan tarif juga mempertimbangkan adanya dampak terhadap sektor lain.

Jadi jika tarif sudah ditetapkan, tentunya pemerintah mengasumsikan bahwa tarif itu tidak mahal dan masih bisa dijangkau oleh masyarakat sehingga tidak mengganggu pada sektor lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com