4. https://m.luxurysvip180.com melakukan penawaran investasi tanpa izin
5. PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery melakukan kegiatan usaha budidaya perikanan tanpa izin
6. Dream Hope 7 melakukan penawaran investasi uang dengan sistem member get member tanpa izin
7. PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia melakukan penyedia jasa pembayaran tanpa izin.
8. PT Digital Orcan Indonesia melakukan penyelenggaraan perdagangan aset kripto tanpa izin.
Demikian daftar delapan entitas investasi ilegal yang dihentikan oleh SWI pada Februaru 2023 ini.
Baca juga: Ribuan Investasi Ilegal Ditutup, OJK: Kami Heran Masyarakat Mudah Terjerat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.