Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Kembali Normal, Batas ARB Tidak Lagi 7 Persen

Kompas.com - 07/03/2023, 14:45 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan terkait operasional bursa saham nasional akan dikembalikan seperti periode sebelum pandemi Covid-19. Salah satu ketentuan yang akan dinormalisasi ialah terkait auto reject saham.

Normalisasi itu bakal dilakukan seiring dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak memperpanjang pelaksanaan kebijakan relaksasi pasar modal. Dengan demikian, relaksasi pasar modal bakal berakhir 31 Maret 2023.

Dalam surat kepada pelaku industri modal, OJK menyebutkan, salah satu ketentuan yang diminta untuk dilakukan normalisasi ialah terkait auto rejection bawah atau ARB asimetris. Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta melakukan asesmen dan penyesuaian secara bertahap.

Baca juga: Analisis IHSG Hari Ini, Simak Saham-saham yang Bisa Dicermati

"Kebijakan asymmetric auto rejection bawah agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku," bunyi surat tersebut, dikutip Selasa (7/3/2023).

Menanggapi surat tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pembahasan terkait normalisasi perdagangan bursa. Pembahasan dilakukan dalam tahap internal.

"Teknisnya masih dibahas internal, nanti akan kami umumkan," kata dia, kepada wartawan.

Perbedaan ARB sebelum dan ketika pandemi

Sebagaimana diketahui, ketika pandemi Covid-19 muncul pada 2020, otoritas bursa memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan ARB. Ketentuan terkait batas bawah perdagangan harian ini diubah menjadi tidak simetris.

Baca juga: 10 Saham yang Banyak Dilepas Asing


Dengan demikian, besaran batas ARB pada periode pandemi tidak disesuaikan berdasarkan rentang harga saham. Ketentuan itu diubah menjadi batas ARB sebesar 7 persen untuk semua saham.

Adapun sebelum pandemi, besaran ARB terbagi menjadi disesuaikan dengan harga saham. Untuk harga saham Rp 50 - Rp 200 batas ARB sebesar 35 persen, harga saham Rp 200 - Rp 5.000 batas ARB sebesar 25 persen, dan untuk saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 batas ARB sebesar 20 persen.

Jika mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Direksi Bursa Efek Indonesia teranyar, besaran ARB sesuai dengan level pra-pandemi. Besaran auto reject atas (ARA) juga sama dengan ARB.

Baca juga: IHSG Sepekan Melemah, Berikut Daftar 10 Saham Paling Boncos dan Cuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com