JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan subsidi pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai 20 Maret 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa Pemerintah berperan penting dalam mendorong industri otomotif dalam negeri.
"Indonesia perlu memberikan insentif KBLBB agar Indonesia menjadi tempat yang menarik juga untuk perindustrian KBLBB. Jika program ini berjalan dengan lancar dan adopsi massal terjadi, industri dalam negeri KBLBB terbentuk dan harga KBLBB lebih terjangkau ke depannya,” kata Luhut dalam siaran pers Kementerian ESDM, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Syarat Dapat Insentif Konversi Motor Listrik Rp 7 Juta
“Oleh karena itu, Pemerintah berinisiatif menerbitkan program insentif KBLBB sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik lebih luas dan memacu perkembangan industri otomotif energi baru," lanjut Luhut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, nantinya bantuan pemerintah sejumlah Rp 7 juta rupiah per unit untuk pembelian 200.000 unit motor listrik baru, dan Rp 7 juta rupiah per unit untuk konversi 50.000 motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik di tahun 2023.
Bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM.
Baca juga: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Hanya untuk UMKM, Ini Kriterianya
Adapun skema dan panduan umum terkait bantuan Pemerintah tersebut sedang disiapkan oleh Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), di mana salah satu syaratnya Nomor Induk Kependudukan tidak dapat dua kali memperoleh bantuan pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana memastikan Kementerian ESDM akan menyalurkan bantuan Pemerintah khususnya pada program konversi kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik.
"Kami pastikan kesiapan menyalurkan bantuan pemerintah khususnya untuk program konversi. Karena antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian ada sedikit pembagian tugas,” kata Rida.
Baca juga: Pemerintah Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Apa Untungnya?
“Kalau bantuan pemerintah untuk kendaraan baru ada di Kementerian Perindustrian, sementara Kementerian ESDM bertugas untuk melakukan penyaluran bantuan pemerintah untuk konversi motor BBM menjadi motor listrik," tambahnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.