Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Akuntan Publik dan KAP yang Dapat Sanksi akibat Kasus Wanaarta Life

Kompas.com - 07/03/2023, 19:05 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buntut dari kasus gagal bayar Wanaartha Life, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada beberapa Akuntan Publik (AP).

Entitas yang terkena sanksi adalah akuntan publik atas nama Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT) masing-masing melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP-3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, sanksi tersebut dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL) dari tahun 2014 sampai dengan 2019.

Baca juga: OJK Setop Kebijakan Relaksasi, ARB Kembali Simetris Mulai April

Ia mengatakan, sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK dikenakan kepada AP atas nama Nunu Nurdiyaman dan KAP KNMT karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat seperti dimaksud Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017).

Sementara, Jenly Hendrawan dinilai tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menjadi akuntan publik yang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 POJK 13 Tahun 2017 karena turut menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh AP Nunu Nurdiyaman.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, maka AP Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 28 Februari 2023.

Baca juga: Bangun Kantor di IKN Nusantara, OJK Minta Lahan 1,5 Hektar


Sedangkan, Jenly Hendrawan tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 24 Februari 2023.

Kemudian, KAP KNMT tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023.

Berdasarkan pemeriksaan, AP dan KAP dimaksud tidak dapat menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan terutama tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi sejenis saving plan yang berisiko tinggi yang dilakukan oleh pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.

Baca juga: OJK Lantik dan Ambil Sumpah 22 Pejabat Baru, Simak Daftarnya

Aman bilang, hal ini membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan WAL masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku.

"Sehingga pemegang polis tetap membeli produk WAL yang menjanjikan return yang cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risikonya," imbuh dia.

Pada akhirnya, Aman menceritakan, pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris tidak dapat mengatasi penyebab sanksi yang dikenakan.

Sehingga OJK mencabut izin usahanya pada 5 Desember 2022. Selanjutnya, Rapat Umum Pemegang Saham telah membubarkan WAL dan membentuk tim likuidasi.

Baca juga: Gugatan PKPU Wanaartha Life Ditolak, Nasabah Diimbau Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi

Pada saat proses likuidasi berlangsung, beberapa pemegang polis mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Terkait dengan pengajuan PKPU tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusan terhadap perkara nomor 21/pdt.sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst telah menolak permohonan gugatan PKPU untuk seluruhnya. OJK mengawasi proses likuidasi yang sedang berlangsung.

Sampai saat ini, Tim likuidasi melaporkan telah menerima tagihan dari 7.026 pemegang polis (14.750 polis), 4 kreditor, dan 41 karyawan. Tim Likuidasi juga melaporkan terus melakukan penelusuran aset-aset Wanaartha Life.

Baca juga: Gugatan PKPU Wanaartha Life Ditolak PN Jakarta Pusat

Untuk mempercepat tugas tim likuidasi, Aman mengimbau, para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan dan selanjutnya diverifikasi untuk menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"OJK meminta pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL," tandas dia.

Baca juga: OJK Cabut Izin Akuntan Publik Imbas Kasus Wanaartha Life

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com