Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Booster

Kompas.com - 07/03/2023, 19:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengatakan, tiket mudik Lebaran Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk keberangkatan H-10 sampai dengan H-1 Lebaran atau 12 hingga 21 April 2023 sudah dapat dipesan.

Pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, hingga saat ini, jadwal keberangkatan 10 hari pra lebaran terdapat ketersediaan tempat duduk sekitar 313.526.

Baca juga: Tiket Mudik Lebaran H-4 hingga H-1 Rute Favorit Hampir Ludes, KAI: Cek Berkala untuk KA Tambahan

"Dari jumlah tersebut sekitar 155 ribu tiket di antaranya telah terjual. Jumlah pemesanan tiket dan ketersediaan tempat duduk masih dapat berubah mengingat penjualan masih berlangsung dan masih ada program KA tambahan yang akan dijalankan," kata Eva dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).

Eva mengingatkan agar seluruh penumpang memerhatikan aturan vaksinasi terbaru khususnya pada usia anak 6 sampai dengan 12 tahun.

Ia mengatakan, anak pada usia 6-12 tahun belum divaksinasi tetap diperbolehkan naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan, dengan alasan tertentu atau harus didampingi orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster (vaksinasi ketiga).

Baca juga: PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Cek Syaratnya


"Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan aturan vaksin dari pemerintah maka informasi akan langsung disosialisasikan kembali melalui seluruh media informasi resmi PT KAI (Persero)," ujarnya.

Berikut aturan lengkap terkait vaksinasi untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan yang berlaku saat ini :

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: Tiket Mudik Lebaran H-4 hingga H-1 Rute Favorit Hampir Ludes, KAI: Cek Berkala untuk KA Tambahan

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com