Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mutasi Rekening Terkait Rafael Alun Trisambodo Selama 4 Tahun Capai Rp 500 Miliar

Kompas.com - 07/03/2023, 20:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, nilai transaksi pada rekening yang terkait Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam 4 tahun mencapai Rp 500 miliar.

Transaksi itu berasal dari lebih 40 rekening Rafael Alun Trisambodo secara pribadi, keluarganya, dan serta pihak lain yang terkait sepanjang periode 2019-2023.

"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: PPATK Blokir Lebih dari 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga, Nilai Mutasi Capai Rp 500 Miliar

Ia mengatakan, PPATK pun telah memblokir lebih dari 40 rekening yang terkait Rafael Alun Trisambodo tersebut. Hal ini sebagai buntut pemeriksaan terhadap transaksi mencurigakan yang terjadi pada rekening Rafael Alun Trisambodo.

"Ada lebih dari 40 rekening sudah kami blokir," ujarnya.

Seperti diketahui, harta kekayaan Rafael Alun, pegawai Ditjen Pajak, tengah menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS) terlibat kasus penganiayaan dan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Baca juga: Kemenkeu Temukan Sebagian Aset Rafael Alun Atas Nama Orang Lain

Rafael Alun tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021. Nilai kekayaannya terpantau melonjak dari tahun ke tahun.

Salah satu kenaikan harta yang signifikan terjadi pula di sepanjang 2019-2020. Dalam kurun waktu setahun harta Rafael Alun bertambah Rp 11,35 miliar, dari sebesar Rp 44,27 miliar per 31 Desember 2019 menjadi Rp 55,65 miliar per 31 Desember 2020.

Baca juga: Sri Mulyani Setujui Pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari ASN

Hingga akhirnya, harta Rafael Alun kembali naik lagi sekitar Rp 450 juta sehingga menjadi sebesar Rp 56,1 miliar per 31 Desember 2021.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa adanya aktivitas transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael sejak lama. Pada 2012, PPATK menemukan dugaan Rafael Alun Trisambodo memerintahkan orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.

“Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan saat dihubungi awak media, Jumat (24/2/2023).

Penggunaan nominee merupakan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyamarkan uang hasil kejahatan mereka. Dalam kasus ini, perantara tersebut diduga menjadi tangan panjang Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Trisambodo Bakal Dipecat Kemenkeu dari ASN

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com