Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi VI DPR Dukung TBBM Plumpang di Pindah ke Lahan Milik Pelindo

Kompas.com - 07/03/2023, 21:20 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyambut baik langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama Pertamina yang siap memindahkan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang di Koja, Jakarta Utara, ke tanah milik Pelindo.

Deddy mengatakan langkah tersebut memang perlu dilakukan mengingat kerentanan lokasi TBBM Plumpang membahayakan masyarakat yang bermukim di sekitarnya.

"Saya mengusulkan hal itu sejak adanya insiden kebakaran di kilang Indramayu pada Maret 2021. Dari berbagai rapat itu, saya mendapat data tentang kondisi kerentanan kilang dan TBBM milik Pertamina di berbagai daerah. Jadi, Plumpang itu hanya salah satu lokasi dan memang yang paling rentan dibanding lokasi lainnya. Depo raksasa milik Pertamina itu dikepung oleh pemukiman ilegal yang sangat membahayakan keselamatan rakyat itu sendiri," kata Deddy dilansir dari Antara, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Erick Thohir Bakal Relokasi TBBM Plumpang ke Lahan Pelindo

Sejauh ini, menurutnya, Pertamina telah memiliki standar prosedur yang mengatur keberadaan TBBM. Namun, banyak orang yang menduduki lahan milik Pertamina tersebut tanpa memperhatikan kerentanan ataupun risiko yang mereka hadapi, seperti potensi kebakaran yang merenggut banyak korban jiwa.

Berdasarkan data yang dimilikinya, Deddy menyampaikan lahan milik Pertamina di kawasan itu dibeli pada tahun 1971 seluas 153,4 hektare dan terbagi di lima lokasi. Meskipun begitu, Pertamina hanya menguasai area seluas 71,9 hektare, sedangkan sisanya diduduki oleh masyarakat secara ilegal.

Kondisi tersebut kemudian menyebabkan kebakaran di sekitar area TBBM Pertamina hingga memakan banyak korban jiwa.

Deddy menilai jika Pertamina diperintahkan untuk merelokasi TBBM milik mereka, itu adalah hal yang baik. Namun, ia mengatakan pembangunan tangki-tangki raksasa di lokasi baru membutuhkan waktu sekitar lima sampai enam tahun. Dalam rentang waktu itu, tambah dia, insiden kebakaran mungkin saja terjadi.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar lokasi-lokasi yang berada di area buffer zone atau zona penyangga ditertibkan oleh Pemerintah guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan.

Baca juga: Erick Thohir Tetapkan Zona Aman di TBBM Plumpang 50 Meter dari Pagar

"Penertiban di wilayah itu juga diperlukan sebagai upaya penegakan hukum sebab warga menempati wilayah yang secara hukum merupakan aset negara dalam hal ini Pertamina," jelasnya.

Dia lalu menekankan selain rentan terjadi kebakaran, pemukiman di sekitar area TBBM Pertamina juga tidak baik dari sisi kesehatan karena sanitasi dan sirkulasi udara yang buruk.

"Oleh karena itu, saya menyarankan agar relokasi Depo Pertamina Plumpang itu juga diikuti dengan penertiban dan penataan kawasan secara menyeluruh," tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin lalu, Erick Thohir mengungkapkan Pertamina siap memindahkan TBBM Plumpang di Koja, Jakarta Utara, ke tanah milik Pelindo.

"Kami sudah rapat bahwa TBBM (Plumpang) akan kami pindahkan ke tanah milik Pelindo," kata Erick.

Kementerian BUMN sudah berkoordinasi dengan Pelindo di mana lahannya akan siap dibangun akhir 2024.

"Pembangunannya membutuhkan waktu dua sampai 2,5 tahun. Artinya, masih ada waktu sekitar 3,5 tahun," ujarnya.

Baca juga: Soal Relokasi Warga atau Depo Plumpang, Pemprov DKI Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com