Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Janji Kawal Proses Kasasi Korban KSP Indosurya

Kompas.com - 08/03/2023, 06:35 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD, sepakat untuk mendukung dan mengawal proses kasasi terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

Hal tersebut disampaikan Menkop-UKM Teten Masduki pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Ia merespons bebasnya terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Henry Surya (HS).

Baca juga: Korban KSP Indosurya Pesimistis Rencana Pembayaran lewat Homologasi

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, terdakwa HS tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

"Oleh karena itu, kami bersama Menkopolhukam berharap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tetap menjalankan proses kasasi. Kita akan kawal bersama-sama," kata dia dalam keterangan pers, dikutip Rabu (8/3/2023)

Teten yakin, pihak Jampidum memiliki kekuatan data untuk melakukan proses kasasi. Bahkan, dari PPATK juga sudah lengkap terkait data penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya.

"Tinggal bagaimana menyinergikan proses pemidanaan dengan pemenuhan kewajiban terhadap anggota," imbuh dia.

Baca juga: Ditolak Pengadilan Negeri, Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung


Menurut Teten, solusi untuk saat ini memang hanya pada penjualan aset. Saat ini tidak ada cara lain. Pasalnya dalam koperasi tidak ada mekanisme bail-out seperti perbankan.

Teten menekankan, tugas utama pemerintah adalah mengembalikan uang anggota yang sudah digelapkan.

Proses PKPU yang selama ini kita kawal lewat Satgas tidak bisa efektif. Hal ini karena aset dan uang anggota di koperasi sudah tidak ada.

Teten bilang, PKPU tidak bisa dijalankan karena asetnya sudah tidak ada dan tidak ada pemidanaan kalau PKPU tidak dijalankan.

"Artinya, proses tersebut diserahkan kembali ke para pihak," kata Teten.

Baca juga: Imbas Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya, OJK Periksa Anak Usahanya

Ia menuturkan, proses pemidanaan ini adalah salah satu jalan untuk menarik kembali aset-aset milik anggota.

Seiring dengan itu pemerintah mengakui, proses persidangan kasus Indosurya ini lebih berat ke UU Perkoperasian karena di situlah titik lemah dalam pengawasan koperasi.

"Indosurya sadar betul, mereka mendirikan koperasi karena kita lemah dalam mengawasi. Jadi, Indosurya menghindar dari pengawasan OJK yang powerfull. Maka, UU Perkoperasian akan kita revisi," ucap Teten.

Sebagai contoh, Teten merujuk setelah krisis moneter 1998, regulasi perbankan langsung disempurnakan sehingga oknum-oknum dan spekulan tidak bisa melakukan berbagai manuver yang merugikan.

Baca juga: Bos KSP Indosurya Henry Surya Muncul ke Publik, Klaim Sudah Bayar Homologasi

Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pihaknya akan melawan dengan kasasi untuk membuktikan kepada masyarakat, pemerintah tidak main-main mengatasi kasus KSP Indosurya.

"Kita ini sudah bekerja mati-matian berusaha membuktikan dengan berbagai logika tentang kasus Indosurya. Indosurya itu seakan menjadi bank, padahal bukan bank. Mereka juga punya usaha sekuritas, lalu dimasukkan ke koperasi, kemudian disalahgunakan," tandas Mahfud.

Baca juga: Soal Kasus Koperasi Indosurya, Kuasa Hukum: Awalnya Ini Masuk ke Ranah Perdata

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com