Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

39 Pejabat Kemenkeu Disebut Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Ini Daftarnya

Kompas.com - 08/03/2023, 08:27 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mencatat, ada 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merangkap jabatan sebagai komisaris, utamanya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya,

Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato mengatakan, pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan tersebut berasal dari eselon I dan II, mulai dari wakil menteri keuangan, direktur jenderal, hingga kepala biro.

"Dari pantauan Seknas Fitra, setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Soal Bansos Jelang Ramadhan, Kemenkeu Sebut Bakal Disalurkan Bulan Ini

Ia menilai, dengan adanya fokus kinerja yang bercabang akibat rangkap jabatan, dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja aparatur Kemenkeu baik di lembaga atau di perusahaan pelat merah.

Menurut Seknas Fitra, Kemenkeu memiliki fungsi yang sangat penting bagi pengelolaan keuangan negara. Mulai dari mengelola pendapatan negara termasuk pajak, merumuskan kebijakan fiskal, serta mengelola aset negara dan banyak lainnya sehingga diperlukan fokus dalam pengerjaannya.

"Dalam menjalankan fungsinya, Kemenkeu harus diisi oleh orang-orang yang profesional dan berkompeten pada bidangnya. Dengan tugas yang berat dan penting, maka diperlukan fokus kinerja yang baik," jelas Gulfino.

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Kemenkeu Pastikan Anggarannya akan Tersedia


Selain itu, rangkap jabatan turut berindikasi rangkap penghasilan karena yang bersangkutan masih dalam status aktif menjabat secara stuktural.

Seknas Fitra menemukan, penghasilan yang didapat sebagai komisaris BUMN sangat fantastis ketimbang gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Contohnya, pada jabatan setingkat dirjen, total gaji dan tunjangan yang diterima berkisar Rp 90,5 juta-Rp 123,3 juta per bulan, berbanding jauh dari yang didapat sebagai komisaris BUMN yakni paling rendah Rp 113,3 juta per bulan dan tertinggi mencapai Rp 2,8 miliar per bulan.

Adapun penghasilan yang didapat sebagai komisaris BUMN itu mencakup honor, tunjangan, asuransi, tatiem atau keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada komisaris, hingga fasilitas lainnya.

Baca juga: Kemenkeu Enggan Dikaitkan dengan Potensi Penundaan Pemilu 2024

"Temuan tersebut mengindikasikan bahwa BUMN tidak hanya diperas oleh kepentingan politik, namun juga diperas oleh aparatur negara yang berkamuflase sebagai pengawas," ucapnya.

Kemudian, rangkap jabatan juga sarat dengan konflik kepentingan (conflict of interest). Seknas Fitra menilai, jika dibiarkan, konflik kepentingan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik tersebut.

"Konflik kepentingan jika tidak dicegah bisa menjadi pintu masuk bagi praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), yang akan merugikan lebih banyak pihak," kata Gulfino.

Baca juga: Sri Mulyani Setujui Pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari ASN

Seknas Fitra pun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan status pejabat yang rangkap jabatan dan mendapatkan gaji ganda. Lantaran, dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan karena Kemenkeu mengatur urusan keuangan yang menetapkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN.

"Pegawai Kemenkeu yang rangkap jabatan harus mundur dan fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik di Kemenkeu sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga," tutur dia.

Berikut 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan sebagai komisaris menurut data Seknas Fitra:

  1. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara: Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero)
  2. Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi: Komisaris PT Pertamina (Persero)
  3. Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata: Komisaris PT Telkom
  4. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo: Komisaris PT SMI
  5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani: Komisaris BNI
  6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban: Komisaris Bank Mandiri
  7. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti: Komisaris PT Semen Indonesia Group
  8. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman: Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (Bukan BUMN)
  9. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh: Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
  10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu: Komisaris PT Pupuk Indonesia
  11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Andin Hadiyanto: Komisaris BTN
  12. Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Sudarto: Komisaris Pegadaian
  13. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto: Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank
  14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti: Komisaris Utama di PT Sarana Multigriya Finansial
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance
  16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya: Komisaris PT Biofarma
  17. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Rina Widiyani Wahyuningdyah: Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial/SMF
  18. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, R. Wiwin Istanti: Komisaris PTPN VII
  19. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Ari Wahyuni: Komisaris Jamkrindo
  20. Kepala Biro Hukum, Arief Wibisono: Wakil Presiden Komisaris PT PON (Petra Oxo Nusantara)
  21. Kepala Biro Advokasi, Tio Serepina Siahaan: Komisaris Utama PT Geodipa Energi
  22. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Rukijo: Komisaris PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta)
  23. Kepala Biro Umum, Sugeng Wardoyo: Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna
  24. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Hidayat Amir: Komisaris PT Angkasa Pura I
  25. Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Agung Kuswandono: Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia
  26. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rofyanto Kurniawan: Komisaris PT ASABRI
  27. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Chalimah Pujiastuti: Komisaris PT POS
  28. Sekretaris DJKN, Dedy Syarif Usman: Komisaris PT Waskita Karya TBK
  29. Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), Encep Sudarwan: Komisaris Askrindo
  30. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dwi Pudjiastuti Handayani : Komisaris Indonesia Re
  31. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Wawan Sunarjo: Komisaris PT Surveyor Indonesia
  32. Direktur Sistem Penganggaran, Lisbon Sirait: Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM
  33. Inspektur V, Sudarso: Komisaris PT Barata Indonesia
  34. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Meirizal Nur: Komisaris Indosat
  35. Direktur Lelang, Joko Prihanto: Komisaris PT Karabha Digdaya (bukan BUMN)
  36. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Mariatul Aini: Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
  37. Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer, Bhimantara Widyajala: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance
  38. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Heri Setiawan: Komisaris PT Geo Dipa Energi
  39. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK), Adi Budiarso: Komisaris PT SUCOFINDO.

Baca juga: Respons Sri Mulyani soal Seruan Setop Bayar Pajak Buntut Kasus Rafael Trisambodo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com