Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pencucian Uang, Modus Samarkan Harta Oknum Pegawai Pajak

Kompas.com - 08/03/2023, 09:21 WIB

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus praktik pencucian uang atau money laundering yang dilakukan puluhan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

Salah satu yang dicurigai adalah Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III Ditjen Pajak yang dipecat Sri Mulyani.

Di tahun 2011 harta Rafael mencapai Rp 20,4 miliar. Namun di tahun 2021 hartanya berkali lipat lebih, bahkan mencapai Rp 56,1 miliar.

Itu pun disinyalir tak semua harta Rafael dilaporkan, artinya harta sebenarnya bisa saja jauh lebih besar daripada laporan LHKPN.

PPATK bahkan melacak transaksi keuangan yang mencapai lebih dari Rp 500 miliar dari sejumlah rekening milik Rafael dan kerabatnya. Total ada 40 rekening yang diblokir pemerintah.

Baca juga: Profil Lengkap Rafael Trisambodo, PNS Pajak Berharta Rp 56 Miliar

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan telah mengirimkan laporan dugaan pencucian uang yang dilakukan 69 pegawai Ditjen Pajak kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Apa itu pencucian uang?

Di Indonesia, praktik pencucian uang sering dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Tujuan paling umum praktik kotor ini yakni menyamarkan asal usul uang seolah berasal dari aktivitas legal.

Bisa dikatakan, pencucian uang adalah untuk memperkaya diri sendiri dengan berupaya mengaburkan asal usul uang atau aset yang didapatkan dari cara yang tidak wajar atau ilegal seperti korupsi, terorisme, perampokan, perdagangan manusia, narkoba, illegal fishing, dan sebagainya.

Dilansir dari Jurnal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditulis Joni Emirzon, Guru Besar Hukum Bisnis Unsri, setidaknya ada 3 proses pencucian uang yakni penempatan (placement), transfer (layering), dan menggunakan harta kekayaan (integration).

Baca juga: Gaya Hidup Mewah Anak PNS Pajak Disentil Sri Mulyani, Berapa Gaji Bapaknya?

Penempatan yakni upaya menempatkan dana yang dihasilkan suatu kegiatan tindak pidana ke sistem keuangan seperti penempatan dana pada bank, membiayai suatu usaha yang seolah-seolah sah seperti pemberian kredit atau pembiayaan (mengubah kas menjadi kredit).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+