Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pencucian Uang, Modus Samarkan Harta Oknum Pegawai Pajak

Kompas.com - 08/03/2023, 09:21 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh dan besar biaya yang harus dikeluarkan.

Karena tujuan utama pencucian uang adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal-usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman.

Contoh sederhananya, seorang pejabat melakukan korupsi. Namun untuk menyamarkan uang hasil korupsinya, ia lantas mendirikan sebuah usaha restoran.

Uang hasil dari korupsi kemudian dipakai untuk melakukan transaksi pembelian, baik berupa transaksi fiktif maupun transaksi yang benar-benar dilakukan.

Baca juga: UMK atau UMR Solo Raya: Surakarta, Sragen, Karanganyar, dan Lainnya

Di mana nantinya uang kotor hasil korupsi tersebut kemudian berubah menjadi pemasukan atau pendapatan dari usaha restoran bersangkutan. Uang pendapatan yang masuk inilah dianggap sebagai uang aman karena hasil dari transaksi bisnis yang sah.

Praktik pencucian metode integration dengan menyamarkan dalam bentuk transaksi bisnis umumnya berbentuk usaha dalam bidang jasa karena transaksinya yang bisa dengan mudah dimanipulasi.

Modus-modus pencucian uang

Modus money laudering juga beragam antara lain loan back, c-chase, transaksi dagang internasional, akuisi, investasi tertentu, perdagangan saham, deposit taking, dan modus identitas palsu.

Sebagai contoh yang praktiknya cukup lumrah di Indonesia yakni akuisisi atau pengambilalihan saham dengan modus perusahaan yang diakuisisi adalah perusahaan milik sendiri.

Contoh seorang pemilik perusahaan di Indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven. Hasil usaha di Cayman didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia.

Baca juga: Profil Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai DIY yang Hobi Pamer Harta

Kemudian perusahaan yang ada di Cayman membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana yang sah, karena telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di perusahaan Indonesia.

Money laundering dilakukan agar harta kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.

Sementara itu dikutip dari UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, praktik money laundering bisa dikenakan pidana cukup berat di Indonesia.

  • Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar (Pasal 3).
  • Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dikenakan pidana pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar (Pasal 4).
  • Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipenjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar (Pasal 5).

Baca juga: 10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com