Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mentan SYL: Kami Sepakat Tidak Main-main dengan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kompas.com - 08/03/2023, 09:35 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pihaknya secara tegas menolak alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di berbagai daerah.

Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) terus memperkuat sinergi dan komitmen lintas kementerian atau lembaga hingga aparat hukum guna mencegah dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

Aparat hukum yang dimaksud, yaitu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya sangat bahagia, karena hari ini, Selasa (7/3/2023) kami sepakat, satu hati untuk tidak main-main dengan alih fungsi lahan," ujar SYL dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian se-Sulawesi, Hotel Claro Makassar, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Hadapi Krisis Pangan Global, Mentan SYL Minta Penggunaan Alsintan Diperluas

SYL mengungkapkan bahwa dunia saat ini dihadapkan dengan ancaman krisis pangan global dan climate change atau perubahan iklim.

Ia berharap, Indonesia tidak mengalami krisis pangan. Sementara untuk mengatasi perubahan iklim, akan diatasi dengan sebuah strategi.

Sebagai upaya mencegah krisis pangan, SYL mengungkapkan bahwa akselerasi pertanian perlu dijaga agar berjalan baik dan stabil.

Adapun beberapa hal penting dalam menjalankan akselerasi pertanian adalah menjaga lahan strategis pertanian, lahan produktif pertanian, dan lahan yang sudah memiliki irigasi pertanian hingga lahan yang masuk dalam peraturan daerah.

“Untuk itu, tentu saja bersama aparat pengamanan dan aparat hukum, kami berharap penegakan aturan-aturan yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bisa kami terus dorong," imbuh SYL.

Baca juga: Banjir Landa 3 Kecamatan di Bima, 1 Rumah Hanyut, Puluhan Hektar Lahan Pertanian Terendam

Minta pelaku alih fungsi lahan ditindak tegas

Pada kesempatan yang sama, SYL meminta agar pelaku alih fungsi lahan pertanian atau pelanggar UU perlindungan lahan pertanian ditindak tegas.

Dengan begitu, kata dia, luas lahan pertanian di Indonesia tidak lagi semakin tergerus. Sebab, kalau lahan pertanian dibiarkan alih fungsi menjadi lahan industri atau perumahan, generasi muda tidak bisa tanam pangan. Hal ini pun akan dapat memicu persoalan pangan.

"Hari ini, Selasa (7/3/2023), Itjen Kementan turun tangan membuat koordinasi per pulau dan kami mulai dari Sulawesi,” ucap SYL.

“Mudah-mudahan Pak Kejaksaan Negeri (Kejari), Pak Kejaksaan Tinggi (Kajati), Panglima, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), ini bahu-membahu antara aparat pemerintah dan aparat hukum bisa menjaga kelestarian lahan lahan strategis pertanian," tambahnya.

Baca juga: Hilirisasi Pertanian di Lampung Belum Maksimal, Petani Masih Dominan Petik-Jual

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan Jan Samuel Maringka mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawalan terhadap program pembangunan pertanian.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com