Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Hukum Sebut Pendirian KSP Indosurya Manipulatif, Sengaja Merugikan Anggota

Kompas.com - 08/03/2023, 11:59 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD sepakat untuk mendukung dan mengawal proses kasasi ke Mahkamah Agung yang akan digulirkan Kejaksaan Agung terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum dari Universitas Hasanuddin Amir Ilyas menyebutkan, untuk menjerat kedua tersangka patut dilihat pada keadaan yang menunjukkan tujuan dan maksud atas fakta-fakta didirikannya KSP Indosurya Cipta.

"Di situ terletak sarana mens rea dan actus reus-nya, sehingga terwujud sebagai perbuatan pidana berdasarkan Pasal 46 ayat 1 UU Perbankan," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Pemerintah Janji Kawal Proses Kasasi Korban KSP Indosurya

Amir menambahkan, seharusnya dalam putusan kasasi terbukti, perbuatannya berdasarkan Pasal 46 ayat 1 UU Perbankan.

Lebih lanjut, terkait revisi UU Perkoperasian, selain perlu mengatur mengenai peran pemerintah, juga harus mengatur mengenai regulasi terkait atau lembaga sejenis dengan OJK untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan atas kegiatan usaha perkreditan koperasi.

"Juga perlu dibentuk bab tindak pidana dalam UU Perkoperasian, terutama untuk mengkriminalisasi pendiri koperasi yang mengambil keuntungan dari modal atau harta kekayaan koperasi yang bertentangan dengan tata kelola dan syarat pembagian sisa hasil usaha dan keuntungan koperasi," imbuh Amir.

Baca juga: Korban KSP Indosurya Pesimistis Rencana Pembayaran lewat Homologasi

Sementara, ahli hukum dari UGM Sulistiowati menyatakan, KSP Indosurya dibentuk dan didirikan secara manipulatif dan diusahakan secara melawan hukum yang berakibat merugikan kepentingan anggotanya.

"Usaha KSP Indosurya yang dikendalikan melalui HS sebagai pemilik manfaat tidak masuk ranah perdata, melainkan ranah pidana," ujar Sulis.

Baca juga: Ditolak Pengadilan Negeri, Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung


Sedangkan, ahli hukum dari UII Yogyakarta Siti Anisah menyatakan, dengan membentuk tim atau memperluas unsur dan tugas Gugus Tugas yang ada, diharapkan penyelesaian harta pailit dapat mengembalikan hak-hak yang seharusnya diperoleh kreditor dalam kasus-kasus besar seperti KSP Indosurya.

Namun, Siti bilang, kepailitan hanyalah salah satu aspek penyelesaian masalah dalam kasus seperti KSP Indosurya dan penanganan gejala yang ada.

"Untuk mencegah terjadinya gejala tersebut, tentunya diperlukan langkah dan sistem pencegahan yang lebih mendasar, berbeda dengan PKPU dan kepailitan yang sifatnya mengembalikan hak-hak kreditor sebesar-besarnya setelah terjadi kegagalan," tandas Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com