Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Hukum Sebut Pendirian KSP Indosurya Manipulatif, Sengaja Merugikan Anggota

Kompas.com - 08/03/2023, 11:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD sepakat untuk mendukung dan mengawal proses kasasi ke Mahkamah Agung yang akan digulirkan Kejaksaan Agung terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum dari Universitas Hasanuddin Amir Ilyas menyebutkan, untuk menjerat kedua tersangka patut dilihat pada keadaan yang menunjukkan tujuan dan maksud atas fakta-fakta didirikannya KSP Indosurya Cipta.

"Di situ terletak sarana mens rea dan actus reus-nya, sehingga terwujud sebagai perbuatan pidana berdasarkan Pasal 46 ayat 1 UU Perbankan," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Pemerintah Janji Kawal Proses Kasasi Korban KSP Indosurya

Amir menambahkan, seharusnya dalam putusan kasasi terbukti, perbuatannya berdasarkan Pasal 46 ayat 1 UU Perbankan.

Lebih lanjut, terkait revisi UU Perkoperasian, selain perlu mengatur mengenai peran pemerintah, juga harus mengatur mengenai regulasi terkait atau lembaga sejenis dengan OJK untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan atas kegiatan usaha perkreditan koperasi.

"Juga perlu dibentuk bab tindak pidana dalam UU Perkoperasian, terutama untuk mengkriminalisasi pendiri koperasi yang mengambil keuntungan dari modal atau harta kekayaan koperasi yang bertentangan dengan tata kelola dan syarat pembagian sisa hasil usaha dan keuntungan koperasi," imbuh Amir.

Baca juga: Korban KSP Indosurya Pesimistis Rencana Pembayaran lewat Homologasi

Sementara, ahli hukum dari UGM Sulistiowati menyatakan, KSP Indosurya dibentuk dan didirikan secara manipulatif dan diusahakan secara melawan hukum yang berakibat merugikan kepentingan anggotanya.

"Usaha KSP Indosurya yang dikendalikan melalui HS sebagai pemilik manfaat tidak masuk ranah perdata, melainkan ranah pidana," ujar Sulis.

Baca juga: Ditolak Pengadilan Negeri, Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung


Sedangkan, ahli hukum dari UII Yogyakarta Siti Anisah menyatakan, dengan membentuk tim atau memperluas unsur dan tugas Gugus Tugas yang ada, diharapkan penyelesaian harta pailit dapat mengembalikan hak-hak yang seharusnya diperoleh kreditor dalam kasus-kasus besar seperti KSP Indosurya.

Namun, Siti bilang, kepailitan hanyalah salah satu aspek penyelesaian masalah dalam kasus seperti KSP Indosurya dan penanganan gejala yang ada.

"Untuk mencegah terjadinya gejala tersebut, tentunya diperlukan langkah dan sistem pencegahan yang lebih mendasar, berbeda dengan PKPU dan kepailitan yang sifatnya mengembalikan hak-hak kreditor sebesar-besarnya setelah terjadi kegagalan," tandas Siti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peneliti LIPI: Ekspor Pasir Laut Akan Berdampak ke Lingkungan dan Sosial

Peneliti LIPI: Ekspor Pasir Laut Akan Berdampak ke Lingkungan dan Sosial

Whats New
Lamar Pekerjaan di Era Internet Jauh Lebih Praktis, Berikut Kiat dan Persiapannya

Lamar Pekerjaan di Era Internet Jauh Lebih Praktis, Berikut Kiat dan Persiapannya

Work Smart
PDPP Bakal Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 6,73 Miliar dari Laba Bersih 2022

PDPP Bakal Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 6,73 Miliar dari Laba Bersih 2022

Whats New
Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Whats New
Mendag Zulhas Resmikan Domart di Malaysia, Minimarketnya UKM Indonesia

Mendag Zulhas Resmikan Domart di Malaysia, Minimarketnya UKM Indonesia

Whats New
LRT Jabodebek Targetkan Angkut Penumpang 137.000 Per Hari

LRT Jabodebek Targetkan Angkut Penumpang 137.000 Per Hari

Whats New
Begini Strategi RANC untuk Dorong Pertumbuhan Bisnis

Begini Strategi RANC untuk Dorong Pertumbuhan Bisnis

Whats New
Transformasi dan Digitalisasi, Kunci Sukses Pertamina

Transformasi dan Digitalisasi, Kunci Sukses Pertamina

Whats New
Jalankan Perintah KPPU, Shopee Benahi Bagi Hasil dan Pekerjakan Kembali 920 Mitra Pengemudi

Jalankan Perintah KPPU, Shopee Benahi Bagi Hasil dan Pekerjakan Kembali 920 Mitra Pengemudi

Whats New
Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Layanan Jasa Keuangan?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Layanan Jasa Keuangan?

Whats New
Mengenal Apa Itu Skema Ponzi yang Dipakai jadi Modus Penipuan 'Si Kembar' Penipu 'Preorder' Iphone

Mengenal Apa Itu Skema Ponzi yang Dipakai jadi Modus Penipuan 'Si Kembar' Penipu "Preorder" Iphone

Whats New
Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Kemenkeu Beri Penjelasan

Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Kemenkeu Beri Penjelasan

Whats New
Simak Tips Liburan Pakai Paylater agar Tak Boncos

Simak Tips Liburan Pakai Paylater agar Tak Boncos

Spend Smart
Titihan Samirono, Mimpi Soeharto Bikin Transportasi Massal di Jakarta

Titihan Samirono, Mimpi Soeharto Bikin Transportasi Massal di Jakarta

Whats New
Perbaikan 2 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Sempat Kecelakaan Ditargetkan Rampung September 2023

Perbaikan 2 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Sempat Kecelakaan Ditargetkan Rampung September 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com