KOMPAS.com - Upah minimum atau juga kerap disebut UMR terus mengalami penyesuaian, tak terkecuali UMR Samarinda (UMK Samarinda). Samarinda sendiri merupakan kota terbesar kedua sekaligus Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Bahkan Samarinda merupakan kota dengan penduduk terbanyak di Pulau Kalimantan dengan jumlah populasi 766.015 jiwa berdasarkan sensus tahun 2022.
Dikutip dari laman Diskominfo Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, untuk gaji UMR Samarinda dan upah minimum se-Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor itu ditetapkan UMR Samarinda 2023 adalah sebesar Rp 3.329.199 atau mengalami kenaikan 6,15 persen atau sebesar Rp 192.000 dibandingkan gaji UMK Samarinda 2022.
Baca juga: UMK atau UMR Banjarmasin dan Seluruh Kalsel 2023
UMK Samarinda 2023 juga masih lebih tinggi dibandingkan dengan UMR Provinsi Kaltim (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp 3.201.396, di mana sebelumnya di tahun 2022 adalah sebesar Rp 3.014.497.
Gaji UMR Samarinda ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan.
Aturan upah UMK Samarinda itu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain itu, pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Gubernur melalui Surat Keputusan itu juga menegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan di Kaltim dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
Baca juga: UMK atau UMR Pontianak dan Seluruh Kalbar 2023
UMK Samarinda yang telah ditetapkan tersebut adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari, yang bekerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.