JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan adanya sebagian aset Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang kepemilikannya menggunakan nama orang lain.
Temuan itu berdasarkan hasil audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun. Pemeriksaan dilakukan oleh salah satu tim yang dibentuk oleh Itjen Kemenkeu, yakni tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan.
"Hasilnya, terdapat sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orangtua, kakak, adik, dan teman, seperti itu," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Hasil Investigasi Kemenkeu: Rafael Alun Trisambodo Terbukti Sembunyikan Harta dan Tidak Patuh Pajak
Selain itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan pula bahwa eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut, tidak sepenuhnya melaporkan hasil usaha sewa ke dalam harta kekayaannya.
"Juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan," ungkap dia.
Sementara itu, salah satu temuan dari tim lain yang dibentuk Itjen Kemenkeu, yakni tim invetigasi dugaan fraud, juga menunjukkan adanya indikasi Rafael Alun berupaya meneembunyikan harta kekayaannya dan sumber perolehannya.
"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," tutur Awan.
Baca juga: Sri Mulyani Setujui Pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari ASN
Temuan Kemenkeu terkait aset-aset Rafael Alun yang diatasnamakan pihak lain sejalan dengan dugaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Rafael Alun menggunakan nominee untuk bertransaksi.
Baca juga: Hasil Lengkap Audit Kemenkeu atas Rafael Alun Trisambodo dan Progres Kasus Pegawai Lain
Penggunaan nominee merupakan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyamarkan uang hasil kejahatan mereka. Dalam kasus ini, perantara tersebut diduga menjadi tangan panjang Rafael Alun.
Menurut PPATK, nominee bisa berupa seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda. Nama dari pihak-pihak yang dicatut dapat digunakan untuk membeli bangunan, saham, tanah, dan lain-lain.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dugaan penggunaan nominee itu dikarenakan pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara profil Rafael Alun dengan transaksi yang dinilai ganjil.
"Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang diduga sebagai nominee atau perantaranya," kata Ivan pada Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Kemenkeu Akan Panggil 69 Pegawai yang Tak Laporkan Harta Lengkap di LHKPN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.