Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pupuk Subsidi Terbatas, Kementan Ajak Masyarakat Manfaatkan 2 Program Ini

Kompas.com - 08/03/2023, 16:41 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com –Kementerian Pertanian (Kementan) beberapa waktu lalu mengeluarkan perubahan kebijakan terkait alokasi pupuk subsidi yang kini hanya diberikan kepada dua pupuk, yaitu Urea dan NPK.

Kedua jenis pupuk itu dianggap sebagai prioritas karena mengandung unsur hara makro esensial yang dibutuhkan dalam proses metabolisme dan biokimia sel tanaman.

Perubahan kebijakan tersebut pun menuai kendala di tengah masyarakat. Terlebih, alokasi pupuk subsidi pada 2023 hanya sekitar 9 juta ton. Jika dibandingkan dengan kebutuhan petani di Indonesia, jumlah tersebut dinilai sangat kurang.

Menghadapi masalah itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menyarankan masyarakat memanfaatkan dua program Kementan untuk mengatasi keterbatasan pupuk subsidi.

Dua program tersebut, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian dan Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO).

Baca juga: Kementan Gandeng Ombudsman Optimalkan Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi

"Karena anggaran kita terbatas sehingga ada beberapa cara yang tentu sudah kita laksanakan berdasarkan apa yang sudah disampaikan oleh pak Menteri tadi melalui program yang namanya KUR," paparnya dalam siaran pers, Rabu (7/3/2023).

Ali menjelaskan, program KUR Pertanian mendapatkan dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai langkah untuk mengatasi keterbatasan pupuk subsidi.

"Oleh Bapak Presiden KUR ini didorong, oleh Bu Menteri Keuangan (Menkeu) didorong, oleh Pak Menteri Koordinator (Menko), dan kami semua di Kementan sangat mendukung itu,” ungkapnya.

Dengan begitu, anggaran yang hanya tersedia di Kementan untuk pupuk subsidi tidak akan cukup karena luas pertanaman di Indonesia cukup besar.

“Jadi, intinya pupuk itu tidak cukup dari segi anggaran sehingga dimanfaatkan yang namanya pola pembiayaan yang lain, itu yang namanya KUR, kawan-kawan semua," jelasnya.

Baca juga: Kementan Beri Skema Kredit Usaha Alsintan dengan Bunga Rendah

Ali menambahkan, petani sebenarnya tidak kesulitan membeli pupuk dari permodalan karena permodalan bisa dari KUR.

"Itu disiapkan pemerintah, disiapkan Bapak Presiden, disiapkan negara untuk itu sehingga apa yang disampaikan Pak Menteri terkait dengan pembiayaan KUR, salah satunya dimanfaatkan petani kita untuk membeli pupuk,” terangnya.

Kemudian, program Kementan untuk mengatasi keterbatasan pupuk subsidi berikutnya adalah UPPO.

“Jadi sebenarnya, pupuk tidak hanya pupuk kimia, petani harus dapat juga menggunakan pupuk organik juga," kata Ali.

Ali menjelaskan, pupuk organik bermanfaat bagi petani karena dapat memperbaiki kualitas lahan pertanian sehingga dapat mencegah degradasi lahan.

Pupuk organik juga dapat meningkatkan produksi pertanian, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Tak kalah penting, pupuk dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan meningkatkan kualitas lahan secara berkelanjutan.

Baca juga: Dukung Kelompok Kerja Pertanian, Sekjen Kementan Hadiri Kegiatan Side Event G20 India

"Harus gunakan pupuk organik karena dapat memberikan banyak sekali manfaat, mulai dari perbaikan tanah atau lahan pertanian,” ujarnya.

Ali menyebutkan, pupuk organic bisa membuat petani lebih produktif dalam menghasilkan produk pertanian karena kualitas lahannya menjadi lebih baik.

“Maka dari itu, Kementan mengajak petani melalui para penyuluh untuk bisa menghasilkan pupuk organik," tutur Ali.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Sebelumnya, penyaluran pupuk bersubsidi mencakup lebih dari 60 jenis komoditas. Lewat Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk subsidi diprioritaskan untuk sembilan komoditas utama yang dibutuhkan sebagai bahan makanan pokok.

Baca juga: Dongkrak Produksi Karet Nasional, Kementan Implementasikan 3 Program

Komoditas pokok itu, meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao dengan batas kepemilikan lahan maksimal 2 hektar (ha) per petani.

Selain itu, terdapat juga perubahan pada jenis pupuk bersubsidi yang sebelumnya terdiri dari 6 jenis pupuk, yakni ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk Organik Cair menjadi hanya dua jenis pupuk saja, yaitu Urea dan NPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com