JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melakukan pemanggilan terhadap 69 pegawai yang tidak melaporkan harta secara lengkap dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) KPK.
Para pegawai tersebut diketahui memiliki profil risiko merah dari hasil sistem analitik Kemenkeu terhadap laporan harta kekayaan pada 2020 dan 2021.
"Jadi kita sudah mulai memanggil pegawai-pegawai tersebut mulai hari Senin kemarin. Rencana targetnya, dua minggu kita selesaikan, tapi kita lihat nanti dinamikanya seperti apa," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: 69 Pegawai Tak Lapor Harta Lengkap di LHKPN, Kemenkeu: Bukan Berarti Terbukti Bersalah
Secara rinci, dari 69 pegawai tersebut, Itjen Kemenkeu menemukan ada 33 pegawai dengan LHKPN tahun 2019 yang tidak sesuai, dan sebanyak 36 pegawai dengan LHKPN tahun 2020 yang tidak sesuai.
Awan memastikan, pemeriksaan terhadap 69 pegawai Kemenkeu tidak akan berhenti hanya pada tahap klarifikasi harta kekayaan, melainkan terus berproses hingga ke tahap investigasi.
Jika nantinya terbukti ada pelanggaran yang dilakukan, maka para pegawai itu terancam dikenai hukuman disiplin oleh Kemenkeu.
Baca juga: Kemenkeu Akan Panggil 69 Pegawai yang Tak Laporkan Harta Lengkap di LHKPN
"Jadi bahkan sampai bisa penjatuhan hukuman disiplin, apabila dalam hasil pemeriksaan itu memang terdapat bukti yang kuat," kata dia.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo mengatakan, pemanggilan 69 pegawai Kemenkeu dilakukan untuk pendalaman terkait harta yang dimiliki. Maka, pemanggilan itu bukan berarti langsung menetapkan bahwa mereka terbukti bersalah.
"Itu bukan berarti langsung terbukti salah karena kan bisa jadi seorang pegawai, misalnya eselon 4 melaporkan hartanya besar, ternyata menerima warisan atau hibah atau bisnis. Nah itu yang sekarang didalami," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Wamenkeu: Pelaporan LHKPN Pegawai Kemenkeu Sudah Mencapai 99,9 Persen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.