Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

69 Pegawai Kemenkeu yang Tak Laporkan Harta Lengkap di LHKPN Terancam Kena Hukuman Disiplin

Kompas.com - 08/03/2023, 17:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melakukan pemanggilan terhadap 69 pegawai yang tidak melaporkan harta secara lengkap dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) KPK.

Para pegawai tersebut diketahui memiliki profil risiko merah dari hasil sistem analitik Kemenkeu terhadap laporan harta kekayaan pada 2020 dan 2021.

"Jadi kita sudah mulai memanggil pegawai-pegawai tersebut mulai hari Senin kemarin. Rencana targetnya, dua minggu kita selesaikan, tapi kita lihat nanti dinamikanya seperti apa," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: 69 Pegawai Tak Lapor Harta Lengkap di LHKPN, Kemenkeu: Bukan Berarti Terbukti Bersalah

Secara rinci, dari 69 pegawai tersebut, Itjen Kemenkeu menemukan ada 33 pegawai dengan LHKPN tahun 2019 yang tidak sesuai, dan sebanyak 36 pegawai dengan LHKPN tahun 2020 yang tidak sesuai.

Awan memastikan, pemeriksaan terhadap 69 pegawai Kemenkeu tidak akan berhenti hanya pada tahap klarifikasi harta kekayaan, melainkan terus berproses hingga ke tahap investigasi.

Jika nantinya terbukti ada pelanggaran yang dilakukan, maka para pegawai itu terancam dikenai hukuman disiplin oleh Kemenkeu.

Baca juga: Kemenkeu Akan Panggil 69 Pegawai yang Tak Laporkan Harta Lengkap di LHKPN

"Jadi bahkan sampai bisa penjatuhan hukuman disiplin, apabila dalam hasil pemeriksaan itu memang terdapat bukti yang kuat," kata dia.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo mengatakan, pemanggilan 69 pegawai Kemenkeu dilakukan untuk pendalaman terkait harta yang dimiliki. Maka, pemanggilan itu bukan berarti langsung menetapkan bahwa mereka terbukti bersalah.

"Itu bukan berarti langsung terbukti salah karena kan bisa jadi seorang pegawai, misalnya eselon 4 melaporkan hartanya besar, ternyata menerima warisan atau hibah atau bisnis. Nah itu yang sekarang didalami," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Wamenkeu: Pelaporan LHKPN Pegawai Kemenkeu Sudah Mencapai 99,9 Persen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+