Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam dibanderol Rp 1.020.000 per gram atau ambles Rp 12.000 per gram dibandingkan dengan harga sebelumnya Rp 1.032.000 per gram pada Selasa (7/3/2023).
Harga buyback emas Antam juga terjun Rp 15.000 per gram pada level Rp 897.000 per gram.
Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Selengkapnya baca di sini
4. Kemenkeu Belum Tahu Ada Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini belum menerima informasi terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di lingkungannya.
Namun, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan sempat mendengar pemberitaan terkait hal tersebut di media massa.
"Terkait transaksi Rp 300 triliun, sampai saat ini kami khususnya Inspektorat Jenderal Kemenkeu belum menerima informasi seperti apa. Itu nanti akan kami cek," kata Awan dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada temuan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 300 triliun.
Selengkapnya baca di sini
5. Ujung Jalan Karier Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN
Karier Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai aparatur sipil negara (ASN) sudah ada di ujung jalan.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang harta kekayaannya menjadi sorotan itu bakal dipecat sebagai ASN. Keputusan pemecatan tersebut berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu terhadap harta kekayaan Rafael Alun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah menyetujui pemecatan Rafael Alun.
"Sudah (disetujui Sri Mulyani)," ungkap Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Ia menuturkan, Itjen Kemenkeu telah merampungkan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun. Hasilnya, terbukti bahwa Rafael Alun melakukan pelanggaran disiplin berat.
Selengkapnya baca di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.