Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Rumah Megah di Cibubur, Berapa Gaji Kepala Bea Cukai Makassar?

Kompas.com - Diperbarui 10/03/2023, 08:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Setelah viral pamer kehidupan mewah keluarga PNS Ditjen Pajak, kini publik ganti menyoroti perilaku mengumbar gelimang kekayaan abdi negara yang bekerja di Ditjen Bea Cukai.

Bea Cukai dan Pajak adalah direktorat yang menginduk ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keduanya adalah deretan instansi pemerintah yang paling besar menerima remunerisasi, baik dalam bentuk tunjangan kinerja maupun penghasilan dalam bentuk lain.

Baca juga: Hasil Lengkap Audit Kemenkeu atas Rafael Alun Trisambodo dan Progres Kasus Pegawai Lain

Penghasilan yang diterima PNS di Bea Cukai dan Pajak relatif sangat jomplang dibanding instansi pemerintahan lainnya. Itu sebabnya, di lini masa, kedua institusi ini kerap dipelesetkan sebagai 'Kementerian Sultan'.

Baru-baru, viral aksi pamer kehidupan bergelimang harta seorang PNS Bea Cukai dan keluarganya. Setelah nama Eko Darmanto Kepala Bea Cukai DIY, kini muncul Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar.

Baca juga: Profil Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai DIY yang Hobi Pamer Harta

Rumah megah bak istana milik Andhi Pramono di perumahan elit Cibubur disorot publik. Selain itu, anaknya yang kerap pamer kemewahan dan barang mahal di media sosial juga dikuliti warganet Tanah Air.

Gaji Andhi Pramono

Total take home pay pegawai Bea Cukai (gaji Bea Cukai) meliputi gaji pokok PNS dan aneka tunjangan yang ditentukan dari jabatan, baik fungsional maupun struktural.

Beberapa tunjangan PNS di Bea Cukai meliputi tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai. Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Baca juga: Kemenkeu Belum Tahu Ada Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun

Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS Andhi Pramono paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya.

Sementara untuk remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Baca juga: Gaya Hidup Mewah Anak PNS Pajak Disentil Sri Mulyani, Berapa Gaji Bapaknya?

Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, dengan asumsi Andhi Pramono masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya.

Selain tunjangan kinerja, Andhi Pramono juga masih mendapatkan penghasilan lain sebagai PNS. Sebagai contoh, tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, uang kumendah Rp 60.000 per hari sebagai pejabat eselon, dan tunjangan makan Rp 45.000 per hari.

Kegerahan Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan masyarakat kecewa kepada aparat pemerintah akibat pejabat Ditjen Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang doyan pamer harta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com