Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir: Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN Tak Menyalahi Aturan

Kompas.com - 09/03/2023, 10:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menilai, rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN yang dilakukan para pejabat Kemenkeu, tidak menyalahi aturan. Lantaran sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU BUMN.

"Saya tidak defence ya, tapi ini informasi. Kalau anda cek, ini bukan sekarang saja, dari dulu sudah seperti itu (rangkap jabatan jadi komisaris). Karena UU Keuangan Negara, UU BUMN mengamanatkan itu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Kedua beleid tersebut mengatur bahwa Menteri Keuangan dan jajarannya harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan milik negara. Terlebih, Kemenkeu berperan sebagai pemegang saham pengendali terakhir atau ultimate shareholders.

Baca juga: Kemenkeu Buka Suara soal Aliran Dana Mencurigakan Rp 300 Triliun yang Disebut Mahfud MD

Menurut Pasal 24 UU Keuangan Negara, disebutkan bahwa Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara. Begitu pula pada Pasal 25 mengatakan, Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah pusat.

Sementara pada Pasal 27 UU BUMN disebutkan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian komisaris ditetapkan oleh menteri.

Menurut beleid itu, yang dimaksud menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada persero dan pemilik modal pada perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pada Pasal 33 hanya diatur bahwa anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Maka dengan mengacu kewenangan yang diberikan kedua UU tersebut, Menteri Keuangan pun menugaskan para pejabatnya menjadi komisaris di BUMN untuk melakukan pengawasan.

"Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab, dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hirarkis karena dia punya jabatan sehingga bisa menjalanlan sesuai portofolionya. Kalau ada masalah langsung dilaporkan, mengundang rapat, bahkan mengubah kebijakan," papar dia.

Ia menuturkan, pada dasarnya yang dilarang untuk mengisi jabatan sebagai komisaris di BUMN adalah menteri, mengacu pada UU Kementerian Negara. Hanya saja, beleid itu tak mengatur terkait larangan rangkap jabatan oleh wakil menteri.

Pasal 23 UU Kementerian Negara menyebut menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Baca juga: Kemenkeu Sebut Eko Darmanto Akui Tak Laporkan Seluruh Hartanya di LHKPN

"Nah silahkan, kalau itu tidak memuaskan sebaiknya diuji untuk wakil menteri, karena yang diuji menteri itu core-nya kan UU pelayanan publik," tutur Prastowo.

Menurutnya, Kemenkeu pun tak bisa mengevaluasi apakah perlu atau tidaknya rangkap jabatan para pejabat Kemenkeu di jajaran komisaris BUMN. Lantaran, Kemenkeu hanya sebatas pelaksana dari UU yang dirumuskan DPR bersama pemerintah, khususnya Presiden.

"Jadi ini sebaiknya (evaluasi) dialamatkan ke yang buat UU supaya jelas dudukannya, kalau eksisting UU tidak melarang, tapi kalau dirasa tidak tepat mari kita usulkan dan masyarakat punya hak mengusulkan UU itu," ucap dia.

Sebelumnya, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) setidaknya mencatat, ada 39 pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan sebagai komisaris, utamanya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak usaha.

Pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan tersebut berasal dari eselon I dan II, mulai dari wakil menteri keuangan, direktur jenderal, hingga kepala biro.

Seknas Fitra pun menilai, dengan adanya fokus kinerja yang bercabang akibat rangkap jabatan, dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja aparatur Kemenkeu baik di lembaga ataupun di perusahaan pelat merah.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Aliran Dana Aneh Rp 300 Triliun, Kemenkeu: Kami Akan Cek

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com