Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Registrasi Akun SNPMB untuk UTBK Diperpanjang hingga 17 Maret

Kompas.com - 09/03/2023, 10:18 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Masa registrasi akun seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru (SNPMB) diperpanjang hingga 17 Maret 2023 pukul 15.00 WIB.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tim Pelaksana SNPMB Nomor 01/SE.SNPMB/2023 tentang Perpanjangan Masa Registrasi Akun SNPMB 2023.

Disadur dari informasi resmi, seluruh calon peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) wajib memiliki akun SNPMB 2023.

Perpanjangan ini diberikan setelah hasil evaluasi menunjukkan masih banyaknya ditemukan permasalahan proses verifikasi dan validasi di Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi) bagi calon peserta yang datanya belum lengkap seperti NPSN, NISN, tanggal lahir, jurusan, dan lainnya.

Untuk diketahui, hasil UTBK-SNBT 2023 akan dipakai sebagai salah satu persyaratan seleksi mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN) maupun politeknik negeri tahun ini.

Lantas, apa itu SNBT dan apa saja syarat peserta UTBK-SNBT 2023?

Baca juga: PKN STAN Buka Seleksi Mahasiswa Baru 2023, Peserta Wajib Ikut UTBK SNBT

Apa itu SNBT

SNBT adalah jalur ujian tulis yang menggunakan nilai UTBK peserta untuk mendaftar di PTN atau politeknik negeri.

UTBK-SNBT tahun 2023 bisa diikuti oleh siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 dari pendidikan menengah SMA/MA/SMK dan sedejarat, serta lulusan Paket C tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun per 1 Juli 2023.

Terkait dengan biayanya, peserta yang mengikuti UTBK-SNBT tahun ini akan dikenai biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000.

Baca juga: Lolos SNBP 2023 tapi Tak Diambil, Siswa Akan Di-blakclist dari Jalur SNBT

Syarat peserta UTBK-SNBT 2023

Peserta SBNT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali, dengan persyaratan berikut:

  • Memiliki akun SNPMB
  • Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) berusia maksimal 25 tahun
  • Siswa SMA/MA/SMK sederajat calon lulusan tahun 2023 harus mempunyai surat keterangan siswa kelas 12 atau peserta didik paket C tahun 2023
  • Siswa lulusan tahun 2021 dan 2022 atau lulusan paket C tahun 2021 dan 2022 harus mempunyai ijazah
  • Bagi lulusan SMA/sederajat dari luar negeri harus mempunyai ijazah yang sudah disetarakan
  • Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada 2021 atau 2022
  • Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tak menganggu kelancaran proses studi
  • Bagi peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio
  • Bagi peserta tuna netra diwajibkan mengunggah surat pernyataan
  • Hasil UTBK 2023 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN tahun 2023.

Baca juga: Mengenal Apa Itu UTBK SNBT 2023 dan Syaratnya

Dalam pelaksanaannya, tes UTBK 2023 terdiri dari Tes Potensi Skolastik (TPS), literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, serta penalaran Matematika.

Itulah ulasan mengenai perpanjangan masa registrasi akun SNPMB. Bagi Anda yang memang berminat mengikuti tes UTBK-SNBT, jangan lupa untuk melakukan permanen akun sebelum batas waktu yang sudah ditentukan.

Baca juga: Simak, Ini Daftar PTN SNBP 2023 dan Linknya

Baca juga: Mengenal Apa Itu Jalur Masuk PTN SNBP, Kuota, dan Ketentuan Memilih Prodi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pembayaran 'Cashless' Makin Meningkat, VISA: Faktor Pandemi Turunkan Penggunaan Uang Tunai

Pembayaran "Cashless" Makin Meningkat, VISA: Faktor Pandemi Turunkan Penggunaan Uang Tunai

Whats New
Respons Menteri ESDM soal 20 Persen Saham Vale Indonesia Dikuasai Perusahaan Cangkang

Respons Menteri ESDM soal 20 Persen Saham Vale Indonesia Dikuasai Perusahaan Cangkang

Whats New
Laba Bersih Kilang Pertamina Internasional Naik 597 Persen Sepanjang 2022, Cetak Rekor Tertinggi dalam 5 Tahun

Laba Bersih Kilang Pertamina Internasional Naik 597 Persen Sepanjang 2022, Cetak Rekor Tertinggi dalam 5 Tahun

Whats New
Menilik Potensi Bisnis Data Center di Tengah Masifnya Adaptasi Digital

Menilik Potensi Bisnis Data Center di Tengah Masifnya Adaptasi Digital

Whats New
Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker

Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker

Whats New
Holi Pharma: Daftar Obat Sirop yang Dikeluarkan BPOM Membuat Masyarakat Tenang

Holi Pharma: Daftar Obat Sirop yang Dikeluarkan BPOM Membuat Masyarakat Tenang

Whats New
Operasional Kapal FSO Pertamina Abherka Diperpanjang hingga 2031

Operasional Kapal FSO Pertamina Abherka Diperpanjang hingga 2031

Whats New
Strategi Pengembangan Employee Experience

Strategi Pengembangan Employee Experience

Work Smart
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Menanti Data Inflasi dan Suku Bunga The Fed, Wall Street Berakhir Hijau

Menanti Data Inflasi dan Suku Bunga The Fed, Wall Street Berakhir Hijau

Whats New
Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan, PTBA Jalankan CSR Inovatif

Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan, PTBA Jalankan CSR Inovatif

Whats New
Target Kawasan Industri, PGN Bangun Pipa Distribusi Penghubung Proyek Cisem-KIT Batang

Target Kawasan Industri, PGN Bangun Pipa Distribusi Penghubung Proyek Cisem-KIT Batang

Whats New
Mulai Hari Ini, RI Resmi Larang Ekspor Bauksit

Mulai Hari Ini, RI Resmi Larang Ekspor Bauksit

Whats New
Arah Baru Tata Kelola Sektor Air Minum

Arah Baru Tata Kelola Sektor Air Minum

Whats New
[POPULER MONEY] Gara-gara Bahasa, Para Bos Smelter Kena Tegur DPR Saat Rapat | Harga Gula Bakal Naik Jadi Rp 12.500 Per Kg

[POPULER MONEY] Gara-gara Bahasa, Para Bos Smelter Kena Tegur DPR Saat Rapat | Harga Gula Bakal Naik Jadi Rp 12.500 Per Kg

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com