JAKARTA, KOMPAS.com - Dana pensiun karyawan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tersangkut produk asuransi saving plan di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.
Senior Legal Councel Vale Indonesia Marshel Tristant Makaminan mengatakan, terdapat sebanyak 3.000 karyawan Vale Indonesia yang terdampak dari masalah ini.
Untuk itu, Vale Indonesia mengajukan gugatan kepada pemilik Wanaartha Life untuk membayarkan kewajiban kepada karyawannya sebesar Rp 208 miliar. Perkara ini telah didaftarkan sejak 9 Januari 2023.
Baca juga: Gugatan PKPU Wanaartha Life Ditolak, Nasabah Diimbau Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi
"Perusahaan dalam hal ini manajemen tidak akan berhenti memperjuangkan hak dari sekitar 3.000 karyawan Vale Indonesia," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Meskipun demikian, Vale Indonesia lantas mencabut gugatan terhadap perusahaan asuransi swasta tersebut.
Marshel menjelaskan, pencabutan tersebut dilakukan untuk penyempurnaan gugatan.
"Kami akan segera memasukkan gugatan yang sudah disempurnakan dalam waktu dekat ini," imbuh dia.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pencabutan gugata tersebut terbit dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Senada, Chief Financial Officer Vale Indonesia Bernardus Irmanto mengatakan, gugatan tersebut karena ada yang perlu direvisi dan disempurnakan.
Baca juga: Gugatan PKPU Wanaartha Life Ditolak PN Jakarta Pusat
"Karena kami menemukan pertimbangan hukum baru," ucap dia kepada Kompas.com.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.