Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vale Indonesia Cabut Gugatan Rp 208,56 Miliar ke Pemilik Wanaartha Life

Kompas.com - 09/03/2023, 10:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) telah mencabut gugatan terhadap pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Evaline Larasati Fadil dan Manfred Armin Pletruschka.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL itu menyebutkan kerugian penggugat mencapai sebesar Rp 208,56 miliar.

Senior Legal Councel Vale Indonesia Marshel Tristant Makaminan mengatakan, pencabutan gugatan terhadap pemilik Wanaartha Life tersebut dilakukan untuk penyempurnaan gugatan.

Baca juga: Gugatan PKPU Wanaartha Life Ditolak, Nasabah Diimbau Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi

"Kami akan segera memasukkan gugatan yang sudah disempurnakan dalam waktu dekat ini," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Ia menjelaskan, perusahaan dalam hal ini menejemen tidak akan berhenti memperjuangkan hak dari sekitar 3.000 karyawan Vale Indonesia.

Senada, Chief Financial Officer Vale Indonesia Bernardus Irmanto mengatakan, gugatan tersebut karena ada yang perlu direvisi dan disempurnakan.

"Karena kami menemukan pertimbangan hukum baru," ucap dia kepada Kompas.com.

Meskipun demikian, ia belum dapat memerinci temuan seperti apa yang akan diajukan dalam laporan berikutnya.

Baca juga: Gugatan PKPU Wanaartha Life Ditolak PN Jakarta Pusat

"Yang baru akan kami ajukan lagi secepatnya," timpal dia.

Perlu diketahui, pembacaan surat penetapan pencabutan gugatan tersebut dilakukan pada Rabu 15 Februari 2023.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022.

Berdasarkan laporan keuangan pada tahun 2021, total utang premi (liabilitas) Wanaartha Life berkisar Rp 15,9 triliun. Sedangkan, aset perusahaan diketahui hanya sekitar Rp 270 miliar.

Baca juga: Nasabah yang Mengajukan Tagihan ke Tim Likuidasi Wanaartha Life Tembus 5.166 Orang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+