JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengatakan, pihaknya tidak menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Yulisar mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak menolak kasasi korban KSP Indosurya, melainkan hanya menunda pengirimannya.
"PN Jakarta Barat tidak menolak permohonan kasasinya, tapi hanya ditunda pengirimannya karena akan dikirim bersama dengan putusan akhir," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Pemerintah Janji Kawal Proses Kasasi Korban KSP Indosurya
Ia mengatakan, penolakan yang dilakukan adalah pada bagaian penggabungan perkara ganti rugi.
"Permohonan untuk penggabungan perkata ditolak dengan penetapan," imbuh dia.
Yulisar menjelaskan, penetapan tersebut telah dibacakan dan bisa diminta oleh para pihak yang melakukan kasasi terhadap penetapan tersebut.
Lebih lanjut, ia bilang, untuk sementara upaya hukum kasasinya belum dikirim ke Mahkaman Agung.
Baca juga: Pengamat Hukum Sebut Pendirian KSP Indosurya Manipulatif, Sengaja Merugikan Anggota
"Karena akan dikirim bersama dengan putusan akhir," tandas dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum aliansi Korban KSP Indosurya Donal Fariz dari Visi Law Office mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan formil menolak untuk memproses kasasi yang diajukan oleh perwakilan 896 orang korban KSP Indosurya.
Sedikit catatan, total kerugian yang dialami 896 nasabah dalam kelompok ini mencapai Rp 1,3 triliun.
Kasasi ini telah diajukan oleh Visi Law Office sebagai kuasa hukum korban KSP Indosurya pada 6 Februari 2023.
Pengajuan ini ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui surat tanggal 15 Februari 2023.
"Dengan alasan yang pada pokoknya korban atau penggugat bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi," ujar dia pada konferensi pers di Yuan Garden, Senin (6/6/2023).
Baca juga: Korban KSP Indosurya Pesimistis Rencana Pembayaran lewat Homologasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.