Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Hasil Lengkap Audit Kemenkeu atas Rafael Alun Trisambodo dan Progres Kasus Pegawai Lain

Kompas.com - 09/03/2023, 12:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

  • Rafael Alun Trisambodo dipecat tanpa pensiun berdasarkan hasil audit investigasi Kementerian Keuangan. Proses hukum tetap berlanjut juga.
  • Kementerian Keuangan bantah abaikan informasi dari PPATK, mengaku belum menerima informasi detail tentang aliran dana mencurigakan senilai Rp 300 triliun di kementerian ini.
  • Andhi Pramono dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar. Dia sedang menjalani pemeriksaaan internal setelah memberi keterangan ke KPK.
  • Target waktu dua pekan untuk investigasi 69 pegawai Kementerian Keuangan dengan profil risiko tinggi harta kekayaan. 

KEMENTERIAN Keuangan telah melakukan audit atas kasus Rafael Alun Trisambodo. Mendapati sejumlah temuan tentang penyembunyian aset dan ketidakpatuhan pajak, Kementerian Keuangan memastikan Rafael dipecat dan tidak mendapatkan pensiun. Kasus hukum Rafael tetap berlanjut pula. 

"Kesimpulan dari investigasi, ada pelanggaran dan itu pelanggaran berat. Maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Sekretaris jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. Gambar merupakan tangkap layar dari tayangan konferensi pers Kementerian Keuangan yang digelar pada Rabu (8/3/2023).YOUTUBE KEMENKEU Sekretaris jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. Gambar merupakan tangkap layar dari tayangan konferensi pers Kementerian Keuangan yang digelar pada Rabu (8/3/2023).

Heru menyampaikan juga bahwa pemecatan merupakan rekomendasi dari hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pemanggilan juga telah dilakukan sebelum pemecatan ini.

"Finalisasi secepat mungkin, yaitu pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasar yang dipakai adalah PP Nomor 94 Tahun 2021 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)," ujar Heru.

Hasil lengkap audit Rafael

Hasil audit Kementerian Keuangan atas Rafael Alun Trisambodo dipaparkan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, dalam konferensi pers yang sama.  

"Audit investigasi intinya mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan, termasuk kalau ada dugaan pelanggaran," ujar Awan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh. Gambar merupakan tangkap layar dari tayangan konferensi pers Kementerian Keuangan yang digelar pada Rabu (8/3/2023).YOUTUBE KEMENKEU Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh. Gambar merupakan tangkap layar dari tayangan konferensi pers Kementerian Keuangan yang digelar pada Rabu (8/3/2023).

Dalam kasus Rafael, sebut Awan, Kementerian Keuangan membentuk tiga tim. Yang pertama adalah tim eksaminasi. 

Tim eksaminasi ini memeriksa laporan harta kekayaan Rafael. Mereka meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkannya dengan bukti kepemilikan.

"Dari hasil eksaminasi, terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti autentik kepemilikan," ungkap Awan.

Menurut Awan, tim eksaminasi juga melakukan penelitian mendalam atas harta Rafael yang ditunjukkan di media sosial, baik video, foto, maupun informasi lain.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+