KEMENTERIAN Keuangan telah melakukan audit atas kasus Rafael Alun Trisambodo. Mendapati sejumlah temuan tentang penyembunyian aset dan ketidakpatuhan pajak, Kementerian Keuangan memastikan Rafael dipecat dan tidak mendapatkan pensiun. Kasus hukum Rafael tetap berlanjut pula.
"Kesimpulan dari investigasi, ada pelanggaran dan itu pelanggaran berat. Maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
Heru menyampaikan juga bahwa pemecatan merupakan rekomendasi dari hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pemanggilan juga telah dilakukan sebelum pemecatan ini.
"Finalisasi secepat mungkin, yaitu pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasar yang dipakai adalah PP Nomor 94 Tahun 2021 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)," ujar Heru.
Hasil audit Kementerian Keuangan atas Rafael Alun Trisambodo dipaparkan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, dalam konferensi pers yang sama.
"Audit investigasi intinya mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan, termasuk kalau ada dugaan pelanggaran," ujar Awan.
Dalam kasus Rafael, sebut Awan, Kementerian Keuangan membentuk tiga tim. Yang pertama adalah tim eksaminasi.
Tim eksaminasi ini memeriksa laporan harta kekayaan Rafael. Mereka meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkannya dengan bukti kepemilikan.
"Dari hasil eksaminasi, terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti autentik kepemilikan," ungkap Awan.
Menurut Awan, tim eksaminasi juga melakukan penelitian mendalam atas harta Rafael yang ditunjukkan di media sosial, baik video, foto, maupun informasi lain.
"Ini jadi bahan untuk tim investigasi (yang adalah tim kedua) dan tim ketiga, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan," tutur Awan.
Hasilnya, sebut Awan, terdapat usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Lalu, Rafael juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.
Ketiga, sebagian aset Rafael diatasnamakan pihak terafiliasi, yang ini adalah orangtua, kakak, adik, dan teman.
Adapun tim investigasi, lanjut Awan, mendapati dugaan fraud, bahwa Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
"... dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," papar Awan.
Baca juga: Sri Mulyani dan Buntut Panjang Kasus Mario Dandy Satrio
Temuan kedua dari tim investigasi, lanjut Awan, Rafael kedapatan tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, temuan ketiga dari tim investigasi, Rafael didapati menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Keempat, terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
Baca juga: Tragedi dan Ironi dari Kasus Mario Dandy Satrio
Dari temuan bukti dalam audit investigasi ini, kata Awan, rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah memecat Rafael. Rekomendasi ini, ujar Awan, telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Selain itu, lanjut Awan, tiga tim yang dibentuk untuk menelisik kekayaan Rafael mendapati pula kepemilikan perusahaan-perusahaan, yang masuk kategori pihak terafiliasi dengan Rafael.
"Kami juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, pihak-pihak yang terafiliasi dengan saudara RAT," ujar Awan.
Awan melanjutkan, ranah kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah administrasi dan penegakan disiplin dengan sanksi berupa hukuman disiplin. Adapun persoalan hukum terkait Rafael, kata dia, merupakan ranah aparat penegak hukum.
"Nanti kami kolaborasi (dengan aparat penegak hukum). Kami siap mendukung sepenuhnya, karena bisa saja atau biasanya laporan investigasi kami dijadikan bahan untuk pendalaman lebih lanjut terkait dengan kalau ada dugaan tindak pidana," papar Awan.
Sesuai penuturan Awan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, mengatakan direktoratnya saat ini melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael.
"Kami melakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan perpajakan dari wajib pajak tersebut," kata Suryo, dalam konferensi pers yang sama.
Surat perintah pemeriksaan sudah diterbitkan untuk enam perusahaan dan satu konsultan pajak. Ketujuh wajib pajak itu berinisial GTA, SKP, PHA, CC, PDA, RR, dan SCR.