Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Hasil Lengkap Audit Kemenkeu atas Rafael Alun Trisambodo dan Progres Kasus Pegawai Lain

Kompas.com - 09/03/2023, 12:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

  • Rafael Alun Trisambodo dipecat tanpa pensiun berdasarkan hasil audit investigasi Kementerian Keuangan. Proses hukum tetap berlanjut juga.
  • Kementerian Keuangan bantah abaikan informasi dari PPATK, mengaku belum menerima informasi detail tentang aliran dana mencurigakan senilai Rp 300 triliun di kementerian ini.
  • Andhi Pramono dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar. Dia sedang menjalani pemeriksaaan internal setelah memberi keterangan ke KPK.
  • Target waktu dua pekan untuk investigasi 69 pegawai Kementerian Keuangan dengan profil risiko tinggi harta kekayaan. 

KEMENTERIAN Keuangan telah melakukan audit atas kasus Rafael Alun Trisambodo. Mendapati sejumlah temuan tentang penyembunyian aset dan ketidakpatuhan pajak, Kementerian Keuangan memastikan Rafael dipecat dan tidak mendapatkan pensiun. Kasus hukum Rafael tetap berlanjut pula. 

"Kesimpulan dari investigasi, ada pelanggaran dan itu pelanggaran berat. Maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Sekretaris jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. Gambar merupakan tangkap layar dari tayangan konferensi pers Kementerian Keuangan yang digelar pada Rabu (8/3/2023).YOUTUBE KEMENKEU Sekretaris jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. Gambar merupakan tangkap layar dari tayangan konferensi pers Kementerian Keuangan yang digelar pada Rabu (8/3/2023).

Heru menyampaikan juga bahwa pemecatan merupakan rekomendasi dari hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pemanggilan juga telah dilakukan sebelum pemecatan ini.

"Finalisasi secepat mungkin, yaitu pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasar yang dipakai adalah PP Nomor 94 Tahun 2021 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)," ujar Heru.

Hasil lengkap audit Rafael

Hasil audit Kementerian Keuangan atas Rafael Alun Trisambodo dipaparkan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, dalam konferensi pers yang sama.  

"Audit investigasi intinya mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan, termasuk kalau ada dugaan pelanggaran," ujar Awan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh. Gambar merupakan tangkap layar dari tayangan konferensi pers Kementerian Keuangan yang digelar pada Rabu (8/3/2023).YOUTUBE KEMENKEU Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh. Gambar merupakan tangkap layar dari tayangan konferensi pers Kementerian Keuangan yang digelar pada Rabu (8/3/2023).

Dalam kasus Rafael, sebut Awan, Kementerian Keuangan membentuk tiga tim. Yang pertama adalah tim eksaminasi. 

Tim eksaminasi ini memeriksa laporan harta kekayaan Rafael. Mereka meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkannya dengan bukti kepemilikan.

"Dari hasil eksaminasi, terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti autentik kepemilikan," ungkap Awan.

Menurut Awan, tim eksaminasi juga melakukan penelitian mendalam atas harta Rafael yang ditunjukkan di media sosial, baik video, foto, maupun informasi lain.

"Ini jadi bahan untuk tim investigasi (yang adalah tim kedua) dan tim ketiga, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan," tutur Awan.

Hasilnya, sebut Awan, terdapat usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Lalu, Rafael juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

Ketiga, sebagian aset Rafael diatasnamakan pihak terafiliasi, yang ini adalah orangtua, kakak, adik, dan teman.

Adapun tim investigasi, lanjut Awan, mendapati dugaan fraud, bahwa Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

"... dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," papar Awan.

Baca juga: Sri Mulyani dan Buntut Panjang Kasus Mario Dandy Satrio

Temuan kedua dari tim investigasi, lanjut Awan, Rafael kedapatan tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy terkait harta kekayaannya sebesar Rp 56,1 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy terkait harta kekayaannya sebesar Rp 56,1 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Lalu, temuan ketiga dari tim investigasi, Rafael didapati menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Keempat, terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

Baca juga: Tragedi dan Ironi dari Kasus Mario Dandy Satrio

Dari temuan bukti dalam audit investigasi ini, kata Awan, rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah memecat Rafael. Rekomendasi ini, ujar Awan, telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Selain itu, lanjut Awan, tiga tim yang dibentuk untuk menelisik kekayaan Rafael mendapati pula kepemilikan perusahaan-perusahaan, yang masuk kategori pihak terafiliasi dengan Rafael. 

"Kami juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, pihak-pihak yang terafiliasi dengan saudara RAT," ujar Awan.

Baca juga: KPK Bakal Periksa Kepala KPP Madya Jakarta Timur, Buntut Kepemilikan Saham di Perusahaan Istri Rafael Alun

Awan melanjutkan, ranah kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah administrasi dan penegakan disiplin dengan sanksi berupa hukuman disiplin. Adapun persoalan hukum terkait Rafael, kata dia, merupakan ranah aparat penegak hukum.

"Nanti kami kolaborasi (dengan aparat penegak hukum). Kami siap mendukung sepenuhnya, karena bisa saja atau biasanya laporan investigasi kami dijadikan bahan untuk pendalaman lebih lanjut terkait dengan kalau ada dugaan tindak pidana," papar Awan.

Sesuai penuturan Awan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, mengatakan direktoratnya saat ini melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael. 

"Kami melakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan perpajakan dari wajib pajak tersebut," kata Suryo, dalam konferensi pers yang sama. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. Gambar merupakan tangkap layar dari tayangan konferensi pers Kementerian Keuangan yang digelar pada Rabu (8/3/2023).YOUTUBE KEMENKEU Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. Gambar merupakan tangkap layar dari tayangan konferensi pers Kementerian Keuangan yang digelar pada Rabu (8/3/2023).

Surat perintah pemeriksaan sudah diterbitkan untuk enam perusahaan dan satu konsultan pajak. Ketujuh wajib pajak itu berinisial GTA, SKP, PHA, CC, PDA, RR, dan SCR. 

Ini, lanjut Suryo, juga merupakan pengembangan dari klarifikasi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam hal terdapat potensi temuan pajak yang masih harus dibayar perusahaan-perusahaan tersebut, kami akan terbitkan produk hukum sesuai ketentuan. Kalau (tagihan dari hasil) pemeriksaan, terbitnya adalah (surat) ketetapan pajak," tutur Suryo.

Konflik kepentingan

Khusus terkait temuan audit investigasi tentang konflik kepentingan, Awan tidak menjawab dengan tegas soal potensi kerugian negara. Namun, dia menyebutkan ini terkait pengadaan barang dan jasa.

"Dengan posisinya (Rafael) melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya," sebut Awan.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, kata Awan, melihat konflik kepentingan ini berdasarkan apa yang mereka teliti dan lihat. 

"(Berdasarkan) audit investigasi ini kami memang belum melihat adanya keterkaitan (Rafael) dengan pegawai Kementerian Keuangan. Lebih ke pihak terafiliasi, misal teman SMA, kemudian beberapa kakak dan adik, orangtua," ujar Awan.

Baca juga: Kemenkeu: Gaya Hidup Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga Tak Sesuai Asas Kepatutan ASN

Meski demikian, Awan berjanji lewat mekanisme pengawasan di internal Kementerian Keuangan tetap akan memantau semua kemungkinan. Dia pun mengakui kejadian pada hari-hari ini memperlihatkan masih ada ruang-ruang yang harus mereka perbaiki dalam kerangka pengawasan.

"Pencegahan harus kami lebih pertajam," imbuh Awan.

Sebelumnya Awan menjelaskan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebenarnya sudah punya mekanisme pengawasan tiga lapis lewat jalur pencegahan dan penindakan.

Tiga lapis pengawasan itu adalah lewat pimpinan unit atau manajemen, lalu unit kepatuhan internal di masing-masing unit, dan terakhir adalah tim inspektorat jenderal. 

Masih terkait pencegahan, Kementerian Keuangan juga punya saluran pengaduan, dinamai Wise, kependekan dari Whistleblowing System

"Pelapor dijamin kerahasiaan identitas, kami jamin. Pelapor dapat melengkapi bukti yang diperlukan lewat Wise dan pelapor dapat memantau (penanganan laporannya) 24 jam 7 hari karena itu sudah web base," papar Awan. 

Awan berpendapat Wise sudah sangat solid tetapi kejadian pada hari-hari ini menjadi landasan untuk tetap melakukan perbaikan lagi atas sistem itu. "Biar lebih user friendly dan sebagainya," sebut dia.

Namun, Awan mengingatkan juga bahwa setiap pengaduan dan pelaporan tidak serta-merta menghasilkan penindakan. Ada tata kelola menindaklanjuti pengaduan.

"Kami verifikasi, kami kaji, bahkan kalau perlu kami mengumpulkan pengukuran, bahan, dan keterangan terkait informasi itu," tutur Awan. 

Ketika verifikasi dan kajian itu sudah lengkap, langkah berikutnya adalah investigasi.

"Wise sangat efektif karena pengaduan bukan hanya dari masyarakat melainkan juga dari dalam (Kementerian Keuangan). Buat kami, ini adalah tools deteksi yang baik," imbuh Awan. 

Bantah abaikan temuan PPATK

Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Kementerian Keuangan membantah mengabaikan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk soal harta Rafael.

Awan menerangkan, temuan PPATK pada prinsipnya terbagi menjadi dua kategori, yaitu informasi dan laporan hasil analisis (LHA). Menurut dia, LHA biasanya diserahkan ke aparat penegak hukum, sementara yang diterima instansi seperti kementeriannya hanya informasi.

Adapun informasi dari PPATK, kata Awan, bisa bermula dari kementerian yang proaktif meminta atau sebaliknya PPATK yang aktif memberikannya.

Terkait Rafael, Awan tidak menampik ada informasi pada 2019 dari PPATK. Namun, kata dia, informasi diberikan PPATK atas permintaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. 

"(Waktu itu) kami sedang mengusut atau melakukan investigasi terhadap beberapa pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. RAT (Rafael, red) ada namanya di situ, (dan dia) di kami levelnya sudah risiko tinggi," papar Awan.

Awan melanjutkan, informasi dari PPATK terkait Rafael pada saat itu juga masih butuh pendalaman lebih lanjut. Menurut dia, ada empat rekening terkait Rafael yang ditemukan dalam kurun waktu 2016-2019.

Namun, kata Awan, dalam kurun waktu itu nilai transaksi terbesar yang didapati adalah Rp 125 juta, dengan nominal terkecil Rp 50 juta. Yang itu, lanjut dia, transaksinya adalah antar-rekening gaji.

"Jadi bukan pembiaran," tepis Awan.

Menurut Awan, Kementerian Keuangan juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait informasi dari PPATK tersebut. Dia menginformasikan bahwa pada 2020 Rafael sudah dipanggil KPK untuk melakukan klarifikasi LHKPN.

"Ada hartanya belum dilaporkan. Yang bersangkutan lalu memperbaiki (LHKPN)," tutur Awan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa pada kurun 2019-2023 ada temuan PPATK tentang aliran dana mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Laporan ini pun dia sebut telah diserahkan PPATK ke Kementerian Keuangan.

"Kemarin ada 69 orang (pegawai Kementerian Keuangan diselidiki) dengan nilai (transaksi mencurigakan) enggak sampai triliunan, (hanya) ratusan miliar. Sekarang, hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun. Itu harus dilacak. Dan saya sudah sampaikan ke Ibu Sri Mulyani. PPATK  juga sudah menyampaikan," ujar Mahfud, di Yogyakarta, Rabu.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Pergerakan Uang Mencurigakan Senilai Rp 300 Triliun di Kemenkeu: Sebagian Besar di DJP dan Bea Cukai

Awan dalam konferensi pers menyatakan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan belum menerima informasi tentang dugaan aliran dana mencurigakan Rp 300 triliun di luar kasus Rafael itu.

"Kami belum menerima informasinya seperti apa gitu. Nanti akan kami cek itu. Kami memang masalah ini sudah tahu tuh di pemberitaan. Nanti akan kami cek," ujar Awan.

Awan pun menegaskan bahwa informasi dari PPATK bersama data lain, termasuk dari Wise, LHKPN, dan sejumlah instrumen pengawasan internal, membentuk profil risiko pegawai di Kementerian Keuangan. Ada profil risiko tinggi, sedang, dan rendah.

Baca juga: Mahfud Sebut Pergerakan Uang Mencurigakan Rp 300 T Libatkan 460 Pegawai Kemenkeu

"Untuk profil yang risiko tinggi, ada langkah klarifikasi bahkan investigasi," kata dia sembari menambahkan proses ini telah dijalankan sejak 2012, bukan sejak kasus Rafael viral saja. 

Di antara proses pengawasan internal adalah pewajiban pelaporan harta kekayaan bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan, sekalipun yang bersangkutan tidak masuk kategori pejabat berkewajiban mengisi LHKPN. Kementerian ini membangun Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (Alpha) untuk itu.

Progres kasus selain Rafael

Selain kasus Rafael, saat ini Kementerian Keuangan tengah menelisik kekayaan 69 pegawainya. Awan menyebutkan, jajarannya punya waktu dua pekan untuk menyelesaikan audit investigasi atas para pegawai ini.

"Sudah mulai pemeriksaan dari Senin (6/3/2023), sudah 10 diperiksa sampai hari ini," kata Awan.

Baca juga: Benarkan Ada 69 Pegawai Kemenkeu Terlibat Pencucian Uang, PPATK: Nilainya Sangat Signifikan

Menurut Awan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan membentuk crash program untuk menangani temuan puluhan pegawai dalam kategori risiko tinggi terkait harta kekayaannya tersebut.

"Nanti hasil klarifikasi pemeriksaan itu tidak berhenti, bisa ditindaklanjuti ke proses atau tahap berikutnya sampai investigasi atau bahkan sampai penjatuhan hukuman disiplin apabila dalam hasil pemeriksaan memang terdapat bukti yang kuat," tutur Awan. 

Awan juga menyampaikan progres penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. 

Klarifikasi sudah dilakukan dan Andhi menurut Awan telah mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya.

"Atas klarifikasi tersebut saudara AP dicopot dari jabatannya, untuk memudahkan pemeriksaan," kata Awan.

Pemeriksaan internal Andhi di Kementerian Keuangan digelar pada Rabu, karena sehari sebelumnya Andhi dipanggil KPK.

"Dalam pemeriksaan lanjutan ini (prosesnya) sebagaimana yang kami lakukan terhadap RAT," ujar Awan. 

Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disorot, Punya Harta Rp 13,7 Miliar

Penanganan kasus Andhi dijanjikan Awan juga akan bekerja sama dengan PPATK dan pihak lain. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani. Gambar merupakan tangkap layar dari tayangan konferensi pers Kementerian Keuangan yang digelar pada Rabu (8/3/2023).YOUTUBE KEMENKEU Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani. Gambar merupakan tangkap layar dari tayangan konferensi pers Kementerian Keuangan yang digelar pada Rabu (8/3/2023).

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memastikan direktoratnya mendukung penuh langkah KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terkait klarifikasi dan investigasi terhadap Andhi.

"Ke depan hasil (klarifikasi) KPK dan investigasi Inspektorat Jenderal akan menjadi basis untuk memposisikan LHKPN yang bersangkutan. Kami menunggu, apa pun hasilnya," ujar dia.

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com