JAKARTA, KOMPAS.com - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) telah mencabut gugatan terhadap pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Gugatan ini sebelumnya diajukan karena karyawan tersangkut produk program pensiun Saving Plan di Wanaartha Life bernama Wana Saving Plan Plus atau Wana Platform Platinum Plan.
Ketua Serikat Pekerja Vale Indonesia Baso Murdin mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan terkait program yang berdampak pada 3.000 pekerja Vale Indonesia tersebut.
"Kami sudah tahu ada gugatan tersebut, mengenai pencabutan gugatan oleh Vale Indonesia, kami belum tahu persis penyebabnya," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Vale Indonesia Cabut Gugatan Rp 208,56 Miliar ke Pemilik Wanaartha Life
Ia menambahkan, sampai saat ini belum terdapat pembayaran oleh Wanaartha Life. Padahal, pihaknya sudah putus kontrak degnan perusahaan asuransi swasta tersebut sejak 27 Maret 2020.
Meskipun demikian, Baso bilang, pihaknya akan tetap mendukung manajemen untuk melakukan tindakan hukum dengan gugatan terhadap pemilik Wanaartha Life.
"Kami meminta kepada manajemen untuk tetap tidak lepas tanggung jawab untuk membayarkan program pensiun tersebut
"(Tanggung jawab) bagi karyawan yang memasuki pensiun yang senilai dengan aset individu yang saat ini masih tersangkut di Wanaartha Life," imbuh dia.
Baca juga: Dana Pensiun 3.000 Karyawan Vale Indonesia Tersangkut di Wanaartha Life Senilai Rp 208 Miliar
Ke depannya, Baso akan melakukan pengawasan dengan lebih ketat terkait dengan kasus ini.
"Jika ternyata ada impact kepada pekerja Vale Indonesia, kami akan mengambil langkah strategis yang diperlukan," tandas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.