Sebelumnya, Senior Legal Councel Vale Indonesia Marshel Tristant Makaminan mengatakan, pencabutan tersebut dilakukan untuk penyempurnaan gugatan.
"Kami akan segera memasukkan gugatan yang sudah disempurnakan dalam waktu dekat ini," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Ia menjelaskan, perusahaan dalam hal ini manajemen tidak akan berhenti memperjuangkan hak dari sekitar 3.000 karyawan Vale Indonesia.
Senada, Chief Financial Officer Vale Indonesia Bernardus Irmanto mengatakan, gugatan tersebut karena ada yang perlu direvisi dan disempurnakan.
"Karena kami menemukan pertimbangan hukum baru," ucap dia kepada Kompas.com.
Meskipun demikian, ia belum dapat memerinci temuan seperti apa yang akan diajukan dalam laporan berikutnya.
"Yang baru akan kami ajukan lagi secepatnya," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.