Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Penipuan Soceng, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 09/03/2023, 14:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Siapapun tidak ada yang ingin menjadi korban penipuan social engineering (soceng).

Rekayasa sosial atau social engineering adalah penipuan yang memanipulasi psikologis korban agar bersedia membocorkan data pribadi. Umumnya tindak kejahatan ini mengincar nasabah perbankan. Modus soceng ini beragam, mulai dari berpura-pura sebagai kurir paket yang mengirimkan link resi, petugas customer service bank, mengirim surat undangan pernikahan, hingga upgrade nasabah prioritas.

Namun ketika sudah telanjur menjadi korban, apa yang harus dilakukan?

Executive Vice President Center of Digital PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Wani Sabu mengatakan, baiknya korban langsung menelepon contact center bank ketimbang melapor ke kantor polisi.

Baca juga: Hati-hati, Jelang Lebaran Tren Penipuan Social Engineering Meningkat

Adapun untuk nasabah BCA dapat menelepon Halo BCA di nomor 1500888, Bank Mandiri di nomor 14000, BRI di nomor 14017 atau 1500017, BNI di nomor 1500046, dan sebagainya.

"Yang pertama sebenarnya yang harus kita lakukan adalah segera telepon ke bank bisa lewat contact center-nya. Ke kantor polisinya nanti," ujarnya dalam acara Prima Talk di Brewerkz Senayan City, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Semakin cepat korban melapor ke bank, semakin besar kemungkinan uangnya dapat kembali. Meskipun pengembalian uang tidak selalu bisa dilakukan karena tergantung dari hasil investigasi bank.

"Yang penting selamatkan uang kita dulu. Mana tahu kalau uangnya masih ada di rekening penipu, masih bisa terselesaikan. Kalau kelamaan (lapor ke bank) uangnya keburu gak ada," ucapnya.

Dia menjelaskan, ketika bank menerima laporan dari nasabah, bank akan langsung melakukan penundaan transaksi meskipun tanpa surat dari kepolisian.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada pasal 26 berbunyi 'Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi paling lama 5 hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan,'.

"Jadi pada saat nasabah telepon, itu CSO kita bisa langsung melakukan penundaan transaksi. Sama kaya blokir cuma kita istilahnya penundaan transaksi. Nah setelah itu, baru kita tunggu surat dari kepolisian kalau ada pengembalian dana," jelasnya.

Selama 5 hari penundaan transaksi itu, bank akan melakukan pengecekkan atau investigasi ke rekening penipu yang dilaporkan nasabah untuk mengetahui rekening itu benar rekening pribadi penipu atau hanya rekening penampungan.

Setelah itu, pihak bank akan bekerja sama dengan nasabah dan kepolisian untuk menangkap pelaku penipuan tersebut.

Baca juga: Ibu-ibu Paling Banyak Kena Penipuan Online, BCA Ungkap Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com