Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jadi Korban Penipuan Soceng, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 09/03/2023, 14:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Siapapun tidak ada yang ingin menjadi korban penipuan social engineering (soceng).

Rekayasa sosial atau social engineering adalah penipuan yang memanipulasi psikologis korban agar bersedia membocorkan data pribadi. Umumnya tindak kejahatan ini mengincar nasabah perbankan. Modus soceng ini beragam, mulai dari berpura-pura sebagai kurir paket yang mengirimkan link resi, petugas customer service bank, mengirim surat undangan pernikahan, hingga upgrade nasabah prioritas.

Namun ketika sudah telanjur menjadi korban, apa yang harus dilakukan?

Executive Vice President Center of Digital PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Wani Sabu mengatakan, baiknya korban langsung menelepon contact center bank ketimbang melapor ke kantor polisi.

Baca juga: Hati-hati, Jelang Lebaran Tren Penipuan Social Engineering Meningkat

Adapun untuk nasabah BCA dapat menelepon Halo BCA di nomor 1500888, Bank Mandiri di nomor 14000, BRI di nomor 14017 atau 1500017, BNI di nomor 1500046, dan sebagainya.

"Yang pertama sebenarnya yang harus kita lakukan adalah segera telepon ke bank bisa lewat contact center-nya. Ke kantor polisinya nanti," ujarnya dalam acara Prima Talk di Brewerkz Senayan City, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Semakin cepat korban melapor ke bank, semakin besar kemungkinan uangnya dapat kembali. Meskipun pengembalian uang tidak selalu bisa dilakukan karena tergantung dari hasil investigasi bank.

"Yang penting selamatkan uang kita dulu. Mana tahu kalau uangnya masih ada di rekening penipu, masih bisa terselesaikan. Kalau kelamaan (lapor ke bank) uangnya keburu gak ada," ucapnya.

Dia menjelaskan, ketika bank menerima laporan dari nasabah, bank akan langsung melakukan penundaan transaksi meskipun tanpa surat dari kepolisian.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada pasal 26 berbunyi 'Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi paling lama 5 hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan,'.

"Jadi pada saat nasabah telepon, itu CSO kita bisa langsung melakukan penundaan transaksi. Sama kaya blokir cuma kita istilahnya penundaan transaksi. Nah setelah itu, baru kita tunggu surat dari kepolisian kalau ada pengembalian dana," jelasnya.

Selama 5 hari penundaan transaksi itu, bank akan melakukan pengecekkan atau investigasi ke rekening penipu yang dilaporkan nasabah untuk mengetahui rekening itu benar rekening pribadi penipu atau hanya rekening penampungan.

Setelah itu, pihak bank akan bekerja sama dengan nasabah dan kepolisian untuk menangkap pelaku penipuan tersebut.

Baca juga: Ibu-ibu Paling Banyak Kena Penipuan Online, BCA Ungkap Penyebabnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tips Mengelola Keuangan saat Ramadhan

Tips Mengelola Keuangan saat Ramadhan

Spend Smart
RI Bakal Impor 2 Juta Ton Beras, Bisa dari India hingga Thailand

RI Bakal Impor 2 Juta Ton Beras, Bisa dari India hingga Thailand

Whats New
8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper

8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Work Smart
PT INKA Siapkan Kajian untuk Retrofit KRL KCI, Pemakaiannya Bisa Diperpanjang 10 Tahun

PT INKA Siapkan Kajian untuk Retrofit KRL KCI, Pemakaiannya Bisa Diperpanjang 10 Tahun

Whats New
Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Work Smart
Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Whats New
Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Whats New
Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Whats New
Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Whats New
Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Whats New
Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Whats New
BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

Work Smart
Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+