KOMPAS.com - Keberadaan nominee atau penggunaan nama orang lain ketika membeli aset sudah jadi praktik umum di Indonesia. Hal inilah yang juga rupanya dilakukan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam praktik korupsi, nominee sering digunakan untuk menghaluskan penerimaan dari pihak lain ke oknum pejabat, karena pemberian langsung tanpa melalui nominee rawan terdeteksi dalam transaksi keuangan yang tercatat.
Baca juga: Hasil Lengkap Audit Kemenkeu atas Rafael Alun Trisambodo dan Progres Kasus Pegawai Lain
Rafael diduga menyembunyikan asetnya yang diatasnamakan orang lain. Di sisi lain, ia juga tidak melaporkan harta kekayaan sebenarnya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lonjakan harta Rafel juga dinilai tidak wajar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut modus pejabat membeli barang pakai nama orang lain sudah terbaca sejak lama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 40 rekening terkait Rafael Alun Trisambodo. Diduga terdapat transaksi mencurigakan dalam puluhan rekeningnya dengan transaksi mencapai Rp 500 miliar.
Baca juga: Punya Rumah Megah di Cibubur, Berapa Gaji Kepala Bea Cukai Makassar?
"Hasilnya, terdapat sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orangtua, kakak, adik, dan teman, seperti itu," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Bahkan selain Rafael, KPK belakangan juga menemukan ada 134 pegawai pajak punya saham di 280 perusahaan. Kebanyakan saham ini atas nama istri mereka.
Dari temuan itu, KPK kemudian melakukan pendalaman dan terungkap bahwa ratusan pegawai pajak, melalui para istri, punya saham di sejumlah perusahaan.
Baca juga: Profil Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai DIY yang Hobi Pamer Harta
Sementara itu, salah satu temuan dari tim lain yang dibentuk Itjen Kemenkeu, yakni tim invetigasi dugaan fraud, juga menunjukkan adanya indikasi Rafael Alun Trisambodo berupaya meneembunyikan harta kekayaannya dan sumber perolehannya.
"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," tutur Awan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.