Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Tetap Dapat Tabungan Perumahan dan JHT

Kompas.com - 09/03/2023, 16:35 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Berdasarkan aturan, Rafael tidak akan mendapatkan hak pensiun ASN setelah dipecat secara tidak hormat. Namun ia tetap akan dapat tabungan perumahan dan jaminan hari tua.

"PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat tidak diberikan hak pensiun," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji kepada Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Akal Bulus Rafael, Pinjam Nama Orang Lain untuk Samarkan Aset

"Hak kepegawaian yang diberikan bagi PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat antara lain berupa tabungan perumahan dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Hal tersebut sesuai ketentuan pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, ketentuan mengenai hak pensiunan ASN masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 71/PMK.02/2008 tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun.

Baca juga: Hasil Lengkap Audit Kemenkeu atas Rafael Alun Trisambodo dan Progres Kasus Pegawai Lain


Adapun setiap jenis pemberhentian PNS memiliki konsekuensi atau sanksi berbeda-beda yang berdampak pada hak kepegawaiannya.

Misalnya PNS yang diberhentikan atas permintaan sendiri (APS) dapat diberikan hak pensiun, sepanjang memenuhi syarat usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun dan tidak sedang proses pidana atau hukuman disiplin.

Sebelumnya, Sektetaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, mantan eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut tidak akan mendapat uang pensiun.

Hal itu lantaran berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun.

Baca juga: Sederet Alasan Sri Mulyani Pecat Rafael Alun dari ASN, Sembunyikan Harta hingga Tak Patuh Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com