Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Sisi Positif UU PPSK untuk BPR dan BPRS

Kompas.com - 09/03/2023, 19:36 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) jadi momentum pengembangan untuk pelaku industri BPR dan BPRS di Indonesia.  UU PPSK dinilai memiliki beberapa hal positif yang makin memperkuat eksistensi BPR dan BPRS.

Untuk itu, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Peluang dan Tantangan Industri BPR BPRS di Tengah Hadirnya UU P2SK” di Po Hotel, Semarang, Rabu (8/3/2023), yang dihadiri 700 peserta.

"Keberadaan industri BPR dan BPRS makin kuat dan menjadi lebih terang-benderang dengan hadirnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)," Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah saat membuka acara tersebut, melalui keteranganya, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Usai Terbit UU PPSK, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

Tedy memaparkan, UU PPSK memiliki beberapa hal positif yang makin memperkuat eksistensi BPR BPRS. Misalnya saja perubahan nama menjadi bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS).

Kemudian, perluasan fungsi dan kegiatan usaha BPR sebagai lembaga intermediasi, pengaturan kerja sama bank umum dan BPR baik dalam pembiayaan UMKM maupun sebagai lembaga pengayom.

Hal positif lainnya adalah BPR dan BPRS bisa melakukan go public, dapat membeli sebagian atau seluruh agunan baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan jika nasabah/debitur tidak memenuhi kewajiban.

Kemudian, melalui UU PPSK, BPR juga bisa melakukan penggabungan dengan lembaga keuangan mikro (LKM) serta pemilik dan pemegang saham BPR tetap WNI atau badan hukum Indonesia.

Baca juga: OJK Berencana Terbitkan Mini Omnibus Law untuk Gabungkan Aturan Turunan UU PPSK

Selanjutnya, hadirnya Keputusan Dewan Komisioner (KDK) OJK No. 34/KDK.03/2022, jadi jawaban bagi BPR BPRS akan kondisi kredit restrukturisasi. Perbarindo mengimbau kepada BPR dan BPRS untuk optimalkan kesempatan ini, yakni untuk memperbaiki dan melakukan assessment ulang terhadap kebijakan kredit restrukturisasi yang telah dilakukan.

KDK OJK No. 34 yang akan resmi berlaku pada 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2024 ini memberikan beberapa kelonggaran, yaitu sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum; sektor tekstil dan produk tekstil serta alas kaki; segmen usaha mikro, kecil, dan menengah; Provinsi Bali sebagai sektor dan daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com