Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Serikat Buruh Besar Tempuh Jalur "Judicial Review" Perppu Cipta Kerja

Kompas.com - 09/03/2023, 21:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menolak keras Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Mereka meminta DPR tidak mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Paripurna yang akan digelar 14 Maret 2023.

Presiden KSPSI yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) Andi Gani Nena Wea mengatakan, dia sempat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kadin dan Menteri Tenaga Kerja untuk membahas ini. Namun, amat minim partisipasi publik dalam pembuatan Perppu.

"Kami tegas menolak. Kami akan aksi besar-besaran dan jika disahkan menjadi UU, kami akan menempuh jalur kontitusi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: 6 Februari, Buruh Bakal Geruduk DPR Tolak Perppu Cipta Kerja hingga RUU Kesehatan

Lebih lanjut Andi Gani menjelaskan, Perppu Cipta Kerja hingga saat ini belum digugat karena aturan tersebut belum ada nomornya. Kalau pun nantinya sudah menjadi UU, dia yakin gugatan buruh akan menang.

"Banyak kuasa hukum yang rela tidak dibayar sepeser pun demi membela buruh. Misalnya, seperti advokat senior Hotma Sitompul dan kami yakin akan menang," ujarnya.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh menegaskan bahwa langkah penerbitan Perppu Cipta Kerja didukung. Tapi, isi Perppunya yang mereka tolak. "Karena, seribu persen berbeda dengan yang selama ini dikomunikasikan. Berbeda dengan yang buruh inginkan," ucap Andi Gani.

Dalam kesempatan itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menambahkan, saat awal kemunculan Perppu dia memuji. Ternyata, belakangan isinya sama dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Pemerintah tidak melakukan konsultasi publik yang maksimal. Serikat buruh tidak dianggap. Kami sadar tidak semua keinginan buruh dipenuhi, tetapi perlu rembuk bareng," ungkap Elly.

Baca juga: Kementan Sebut Perppu Cipta Kerja Permudah Izin Usaha Sektor Pertanian

 


Dia mendesak pemerintah merevisi dan Parlemen menolak Perppu ini. "Kami akan lakukan mobilisasi massa. Kami akan melakukan perlawanan dengan keras," ucap Elly.

Kemudian, Presiden KSPI Said Iqbal bilang, sebelumnya, Panja Baleg menyetujui Perppu ini dibawa ke Sidang Paripurna. Sementara hanya ada dua fraksi yang menolak Perppu.

Dengan demikian, Perppu ini kemungkinan besar sah jadi undang-undang. "Kami akan aksi 14 Maret saat paripurna. Jika nanti disahkan, kami pikirkan kembali menggelar aksi besar dan menggugat ke MK," ucap Said.

Baca juga: Sebut Banyak Hoaks soal Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Akibat Tak Memahami Secara Utuh.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com