JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menanggapi isu terkait adanya aliran dana mencurigakan di lingkungan Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai, Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun. Dirinya mengaku baru hari ini menerima surat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi.
"Saya terima tadi pagi tapi karena sedang terbang ke sini (Kota Solo). Jadi saya belum lihat suratnya, tapi saya sudah scan," kata Sri Mulyani setelah mendampingi Presiden Jokowi melakukan peninjauan di KPP Pratama Solo, Kamis (9/3/2023).
Mengenai angka transaksi tersebut, Sri Mulyani mengaku belum melihatnya karena di dalam surat tersebut juga tidak tertera angka transaksi Rp 300 triliun, yang sebelumnya diungkap Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Baca juga: Krakatau Steel Bakal Bangun Pelabuhan di Cilegon
"Saya belum melihat angkanya ya, mengenai Rp 300 triliun itu. Terus terang saya tidak lihat di dalam surat itu, enggak ada angkanya. Jadi, nggak tahu juga dari mana angkanya. Kalau kembali lagi ke Jakarta saya akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan juga Pak Ivan, angkanya dari mana," kata Menkeu.
Ia juga berharap pada pertemuan tersebut agar diperjelas transaksi tersebut terkait masalah apa dan melibatkan siapa.
Sri Mulyani juga menegaskan jika benar data itu terbukti dan sesuai fakta yang ada, dirinya akan melakukan penindakan tegas seperti yang dilakukan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate, Cek Syaratnya
"Seperti kemarin Rafael Alun mengenai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), ketidakpatuhan. Kami lakukan hukuman disiplin. Data kami share dengan KPK, dari sisi penegakan hukum tetap dilakukan. Ada pembagian tugas dari sisi kami ASN, dari sisi penegakan hukum," katanya.
Terkait dengan surat dari PPATK, lanjut Sri Mulyani, sebetulnya ada setiap tahunnya. Melalui surat tersebut, PPATK mengirimkan informasi kepada Kementerian Keuangan mengenai transaksi.
Sri Mulyani menyebutkan dari tahun 2009-2023 ada sebanyak 196 surat yang disampaikan. Dari total tersebut sebagian sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal.
Baca juga: Sinyal Hawkish The Fed Tekan Rupiah, BI Sebut Hanya Sementara
"Ada yang dilakukan inseminasi. Kalau kasus terbukti ada hukuman disiplin, dicopot atau dikeluarkan. Itu semua ada statusnya. Menurut pak Ivan masih ada 70 yang perlu keterangan tambahan, kami akan sampaikan," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.