Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Robot Trading dan Tips Tak Terjerat Investasi Bodong

Kompas.com - 10/03/2023, 05:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus investasi menggunakan modus robot trading masih marak terjadi di masyarakat. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bebagai modus yang sering digunakan penipu.

Menurut Kementerian Perdagangan (Kemendag), robot trading merupakan perangkat lunak yang dapat bekerja secara otomatis untuk memonitor pasar, melakukan kalkulasi peluang entry, menempatkan transaksi, dan melakukan manajemen risiko berdasarkan algoritma yang telah ditanamkan pada setiap baris programnya.

Namun, sebenarnya alat ini tidak bisa bekerja dengan sendirinya tanpa ada pengendali di belakangnya.

Oleh karena itu, pengendali harus memiliki pengetahuan yang luas mengenai robot trading dan sejumlah instrumen investasi untuk kebutuhan penggunanya.

Baca juga: Risiko Menggunakan Robot Trading

Mengapa masyarakat mudah tergiur investasi model robot trading?

Faktor terbesar mengapa masyarakat mudah tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan robot trading adalah rendahnya edukasi finansial.

Padahal, investasi dengan robot trading memiliki risiko yang perlu diwaspadai. Hanya dilakukan pada broker tertentu saja pengguna tidak dapat memilih broker.

Mereka hanya dapat bertransaksi dengan broker yang telah ditentukan penyelenggara dengan ketentuan khusus.

Hal ini bertujuan agar lebih dapat memungkinkan untuk memanipulasi chart trading fiktif yang telah diatur sedemikian rupa dan disesuaikan dengan janji bagi hasil yang diberikan.

Baca juga: Cerita Korban Robot Trading ATG Milik Crazy Rich Surabaya, Dana Rp 20 Miliar Tak Cair, Alasan Sistem Eror

Ketika trading fiktif ini dibandingkan dengan kondisi pasar yang sebenarnya, terjadi manipulasi pada waktu chart untuk mencocokkan kondisi harga pasar dengan bagi hasil.

Hal ini dapat meyakinkan korban yang kurang teliti atau tidak mengerti.

Seharusnya, robot trading hanya digunakan sebagai alat atau platform untuk membantu investor dalam operasi jual beli aset.

Semua keputusan pembelian dan penjualan dalam semua investasi, harus dibuat oleh investor, bukan pihak ketiga.

Investor juga harus lebih waspada, pastikan platform yang akan digunakan legal dan memiliki izin Bappebti.

Baca juga: Pengamat: Dana Nasabah Robot Trading Ilegal Kemungkinan Tidak Bisa Dikembalikan, tapi Masuk ke Kas Negara

Waspada sebelum memulai berinvestasi

Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi merupakan salah satu kegiatan yang perlu dilakukan untuk menyiapkan kesiapan keuangan di masa mendatang.

Bagi masyarakat atau calon investor yang akan berinvestasi hendaknya waspada dalam memilih dan menggunakan produk investasi yang ditawarkan.

Masyarakat patut curiga apabila ada pihak yang menjanjikan tingkat keuntungan yang jauh melebihi hasil tingkat bunga bank umum.

Selain itu juga dijanjikan investasi yang dilakukan tidak akan memiliki risiko kerugian.

Baca juga: Ada Money Game hingga Robot Trading, Ini 5 Tips Menghindari Jeratan Investasi Bodong

Calon investor harus memeriksa izin dari orang atau lembaga yang menawarkan investasi terlebih dahulu. Izin tersebut diterbitkan oleh salah satu lembaga berwenang seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Masyarakat harus cermat meneliti izin orang atau lembaga yang menawarkan produk invesatsi.

Apabila menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maka izin tersebut bukanlan untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com