Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha Vale Indonesia Menuntut Rp 208 Miliar Dana Pensiun Karyawan ke Wanaartha Life

Kompas.com - 10/03/2023, 07:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tersangkut produk dana pensiun di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Senior Legal Councel Vale Indonesia Marshel Tristant Makaminan mengatakan, terdapat sebanyak 3.000 karyawan Vale Indonesia yang terdampak dari masalah ini.

Untuk itu, Vale Indonesia mengajukan gugatan kepada pemilik Wanaartha Life untuk membayarkan kewajiban kepada karyawannya sebesar Rp 208 miliar.

Perkara ini telah didaftarkan sejak 9 Januari 2023. 

"Perusahaan dalam hal ini manajemen tidak akan berhenti memperjuangkan hak dari sekitar 3.000 karyawan Vale Indonesia," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Meskipun demikian, Vale Indonesia justru telah mencabut gugatan terhadap perusahaan asuransi swasta tersebut.

Baca juga: Dana Pensiun 3.000 Karyawan Vale Indonesia Tersangkut di Wanaartha Life Senilai Rp 208 Miliar

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pencabutan gugatan tersebut terbit dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Marshel menjelaskan, langkah pencabutan tersebut dilakukan untuk penyempurnaan gugatan.

"Kami akan segera memasukkan gugatan yang sudah disempurnakan dalam waktu dekat ini," imbuh dia.

Baca juga: Vale Indonesia Cabut Gugatan Rp 208,56 Miliar ke Pemilik Wanaartha Life

Senada, Chief Financial Officer Vale Indonesia Bernardus Irmanto mengatakan, gugatan tersebut karena ada yang perlu direvisi dan disempurnakan.

"Karena kami menemukan pertimbangan hukum baru," ucap dia kepada Kompas.com.

Meskipun demikian, ia belum dapat memerinci temuan seperti apa yang akan diajukan dalam laporan berikutnya.

"Yang baru akan kami ajukan lagi secepatnya," timpal dia.

Baca juga: Pengelolaan Dana Pensiun Telkom, Stafsus Erick Thohir: Baru Kali Ini Terjadi Level Komisaris Ikut Terlibat

Tanggapan Serikat Pekerja Vale Indonesia

Perlu diketahui, pembacaan surat penetapan pencabutan gugatan tersebut dilakukan pada Rabu 15 Februari 2023.

Seiring dengan itu, Ketua Serikat Pekerja Vale Indonesia Baso Murdin mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan terkait program yang berdampak pada 3.000 pekerja Vale Indonesia tersebut.

"Kami sudah tahu ada gugatan tersebut, mengenai pencabutan gugatan oleh Vale Indonesia, kami belum tahu persis penyebabnya," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Vale Cabut Gugatan ke Wanaartha Life, Serikat Pekerja Minta Manajemen Tak Lepas Tanggung Jawab

Ia menambahkan, sampai saat ini belum terdapat pembayaran oleh Wanaartha Life. Padahal, pihaknya sudah putus kontrak degnan perusahaan asuransi swasta tersebut sejak 27 Maret 2020.

Meskipun demikian, Baso bilang, pihaknya akan tetap mendukung manajemen untuk melakukan tindakan hukum dengan gugatan terhadap pemilik Wanaartha Life.

"Kami meminta kepada manajemen untuk tetap tidak lepas tanggung jawab untuk membayarkan program pensiun tersebut

"(Tanggung jawab) bagi karyawan yang memasuki pensiun yang senilai dengan aset individu yang saat ini masih tersangkut di Wanaartha Life," imbuh dia.

Ke depannya, Baso akan melakukan pengawasan dengan lebih ketat terkait dengan kasus ini.

"Jika ternyata ada impact kepada pekerja Vale Indonesia, kami akan mengambil langkah strategis yang diperlukan," tandas dia.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022.

Berdasarkan laporan keuangan pada tahun 2021, total utang premi (liabilitas) Wanaartha Life berkisar Rp 15,9 triliun. Sedangkan, aset perusahaan diketahui hanya sekitar Rp 270 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com