Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ada "Debt Collector" Mau Tarik Kendaraan, Simak Dulu Syarat dan Dokumen yang Perlu Ditunjukkan

Kompas.com - 10/03/2023, 08:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi penagih utang atau debt collector belakangan ini kembali mengambil perhatian masyarakat.

Pasalnya beberapa oknum debt collector masih belum menerapakan proses penagihan dengan gaya premanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Presiden Direktur CIMB Niaga Auto Finance Ristiawan Suherman mengecam keras tata cara agen penagihan yang menggunakan cara arogan dan bergaya premanisme dalam penarikan unit kendaraan.

"Tata cara oknum debt collector seperti itu sangat tidak mewakili sebagian besar agen penagihan atau debt collector lainnya," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (9/3/2023).

Baca juga: Debt Collector Dilarang Pakai Kekerasan Tagih Utang, Melanggar Bisa Dipidana

Penagih utang harus dilengkapi surat kuasa dan bersikap sopan

Ia mengatakan, setiap perusahaan pembiayaan atau multifinance juga turut terdampak, karena konsumen bagi bisnis ini adalah kunci yang utama.

Ristiawan menjabarkan, dalam menjalankan tugasnya setiap debt collector wajib dilengkapi dengan membawa surat kuasa eksekusi.

Tak hanya itu, penagih utang juga perlu dilengkapi dengan sertifikat fidusia, surat somasi, dan bukti bahwa telah teresertifikat sebagai agen penagihan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Ia menambahkan, setiap agen penagihan wajib bersikap sopan dan humanis terhadap selutuh debitor sekalipun dalam kondisi gagal bayar.

Para penagih utang juga harus menghindari perilaku yang membawa risiko hukum terhadap perusahaan pembiayaan, misalnya dengan cara yang arogan dan kekerasan.

Baca juga: Bentrok Debt Collector Vs Driver Ojol di Bandung gara-gara Motor Ditarik Paksa

Jangan jual kendaraan yang masih masa kredit

Lebih lanjut, CIMB Finance dan APPI akan melakukan sosialisasi terhadap nasabah untuk selalu mendatangi kantor-kantor perusahaan pembiayaan ketika menghadapi permasalahan keuangan yang menyebabkan cicilan terhambat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+