Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada "Debt Collector" Mau Tarik Kendaraan, Simak Dulu Syarat dan Dokumen yang Perlu Ditunjukkan

Kompas.com - 10/03/2023, 08:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi penagih utang atau debt collector belakangan ini kembali mengambil perhatian masyarakat.

Pasalnya beberapa oknum debt collector masih belum menerapakan proses penagihan dengan gaya premanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Presiden Direktur CIMB Niaga Auto Finance Ristiawan Suherman mengecam keras tata cara agen penagihan yang menggunakan cara arogan dan bergaya premanisme dalam penarikan unit kendaraan.

"Tata cara oknum debt collector seperti itu sangat tidak mewakili sebagian besar agen penagihan atau debt collector lainnya," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (9/3/2023).

Baca juga: Debt Collector Dilarang Pakai Kekerasan Tagih Utang, Melanggar Bisa Dipidana

Penagih utang harus dilengkapi surat kuasa dan bersikap sopan

Ia mengatakan, setiap perusahaan pembiayaan atau multifinance juga turut terdampak, karena konsumen bagi bisnis ini adalah kunci yang utama.

Ristiawan menjabarkan, dalam menjalankan tugasnya setiap debt collector wajib dilengkapi dengan membawa surat kuasa eksekusi.

Tak hanya itu, penagih utang juga perlu dilengkapi dengan sertifikat fidusia, surat somasi, dan bukti bahwa telah teresertifikat sebagai agen penagihan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Ia menambahkan, setiap agen penagihan wajib bersikap sopan dan humanis terhadap selutuh debitor sekalipun dalam kondisi gagal bayar.

Para penagih utang juga harus menghindari perilaku yang membawa risiko hukum terhadap perusahaan pembiayaan, misalnya dengan cara yang arogan dan kekerasan.

Baca juga: Bentrok Debt Collector Vs Driver Ojol di Bandung gara-gara Motor Ditarik Paksa

Jangan jual kendaraan yang masih masa kredit

Lebih lanjut, CIMB Finance dan APPI akan melakukan sosialisasi terhadap nasabah untuk selalu mendatangi kantor-kantor perusahaan pembiayaan ketika menghadapi permasalahan keuangan yang menyebabkan cicilan terhambat.

"Jangan mengambil langkah dengan cara memindah tangankan atau menjual unit kendaraan yang masih dalam masa kredit," imbuh dia.

Ia juga telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membeli kendaraan yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa dilengkapi dengan BPKB.

Hal ini untuk menghindari transaksi jual beli kendaraan yang sebenarnya masih dikuasai oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.

Adapun mitigasi yang akan dilakukan CNAF dengan seluruh agen penagihan adalah meningkatkan pelatihan terkait tata cara penagihan.

"Yang terakhir adalah memutuskan kerja sama dengan perusahaan agen penagihan atau debt collector yang tidak mematuhi SOP dan aturan yang berlaku di CNAF," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

Whats New
Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com