Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri, Aturan Pemenuhan TKDN Bakal Dipertegas

Kompas.com - 10/03/2023, 10:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal lebih tegas mengatur sanksi pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh perusahaan, dalam setiap pembangunan infrastruktur baik yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Aturan baru yang akan keluar, yakni revisi Perpres 16/2018 junto 12/2021 tentang pembelian barang dan jasa pemerintah. Aturan ini mewajibkan threshold TKDN, sehingga setiap tender pemerintah nantinya harus memenuhi minimal threshold tersebut. 

Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi selaku Ketua Tim Pelaksana Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nicodemus Daud mengatakan, ketentuan ini, berlaku untuk semua proyek seperti pembangunan gedung, pasar dan lainnya.

Apalagi, pemerintah juga tengah memiliki proyek besar yakni membangun Ibu kota negara (IKN).

"Dan di sana (aturan revisi) sudah berlaku sanksi,” kata Nico, sapaan akrabnya, saat melakukan kunjungan ke pabrik Mitsubishi Jaya Elevator dan Escalator (MJEE) di Karawang, Jawa Barat, awal Maret 2023 lalu. 

Baca juga: Pemerintah Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Sejumlah Produsen Motor Siap Naikkan TKDN

Menurut Nico, jika sebuah perusahaan kedapatan melakukan impor sementara di dalam negeri sudah tersedia barang sejenis dengan unsur TKDN, maka yang bersangkutan akan mendapatkan kena sanksi pengurangan pembayaran sebesar selisih antara komitmen threshold dengan pencapaian atau sebesar tiga kali nilai barang impor.

“Aturannya tegas. Sekarang kalau orang mau impor harus hati-hati, tidak gampang,” kata Nico melalui keterangannya, Jumat (10/3/2023). 

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Mitsubishi Jaya Elevator dan Escalator (MJEE) Christian Satrya mengatakan, pihaknya tak hanya mengejar soal TKDN tetapi kualitas dan mutu produk. 

Baca juga: Gelar Temu Bisnis dengan BUMN, Kemenperin Dorong Percepatan Sertifikasi TKDN

Ia mengatakan, pabrik elevator MJEE di KIIC Karawang telah beroperasi sejak tahun 1997. Sudah sejak awal mutu dan kualitas produk selalu menjadi prioritas. “Market share kami bukan yang terbesar tapi dalam hal kualitas kita selalu nomor satu,” kata Satrya.

Saat ini produk MJEE memiliki sertifikasi TKDN untuk beberapa varian produknya dan ada yang sudah mencapai 41 persen. Namun, pihaknya tidak akan puas hanya sampai pencapaian saat ini.

"Tentunya kita tidak berhenti di sini. Kita akan terus berusaha agar lebih tinggi persentase TKDN nya dan akan lebih banyak varian modelnya,” kata Satrya. 

 

TKDN untuk P3DN

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), terutama yang bersertifikat TKDN, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN.

Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat, terutama Pemerintah dan BUMN, agar memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.

Untuk memperkuat kebijakan P3DN, pada tahun 2022, Presiden memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN untuk memaksimalkan penggunaan APBN, APBD dan anggaran BUMN untuk belanja PDN, melalui Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, 

Melalui Inpres No. 2/2022, Presiden juga membatasi belanja impor maksimal 5 persen pada tahun 2023, serta mengutamakan pembelian PDN berkategori wajib, yaitu PDN yang telah mencapai penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40 persen, dengan nilai TKDN minimal 25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com