Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/03/2023, 10:38 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Cara cek atau melihat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pejabat negara bisa dilakukan secara online, yang dapat diakses secara umum oleh seluruh masyarakat.

Adapun para pejabat negara wajib melakukan pelaporan LHKPN setiap tahunnya. Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2022, dan UU Nomor 7 Tahun 2016.

LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN, yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: 5 Langkah Cara Melihat LHKPN Pejabat Negara

Dilansir dari laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masyarakat dapat melakukan pemantauan LHKPN para pejabat negara, bahkan melaporkannya jika menemukan harta kekayaan yang tidak benar atau kurang.

Seluruh mekanisme tersebut digunakan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran dari masyarakat luas.

Lalu, bagaimana cara cek atau melihat data laporan LHKPN milik pejabat negara?

Baca juga: 5 Langkah Cara Melihat LHKPN Pejabat Negara

Cara cek laporan LHKPN pejabat negara

Untuk melihat hasil laporan LHKPN para pejabat negara, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman https://elhkpn.kpk.go.id, klik menu e-Announcement
  2. Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk mencari LHKPN
  3. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara.
  4. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh oleh masyarakat. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi
  5. Pelaporan harta kekayaan pejabat negara ini juga bisa dibandingkan dengan harta tahun-tahun sebelumnya, sehingga publik bisa mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.

Baca juga: Sri Mulyani: Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN di Kemenkeu Capai 100 Persen

Siapa saja yang wajib melaporkan LHKPN?

Penyelenggara atau pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaan LHKPN meliputi para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, dan para pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis penyelenggaraan negara.

Dalam pengisian LHKPN, para pejabat negara wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki, baik diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan.

Setelah melakukan pelaporan LHKPN, hasilnya akan diumumkan oleh KPK. Hasil laporan harta pejabat negara ini bisa diakses oleh publik melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+