Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Laporan LHKPN Pejabat Negara

Kompas.com - 10/03/2023, 10:38 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara cek atau melihat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pejabat negara bisa dilakukan secara online, yang dapat diakses secara umum oleh seluruh masyarakat.

Adapun para pejabat negara wajib melakukan pelaporan LHKPN setiap tahunnya. Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2022, dan UU Nomor 7 Tahun 2016.

LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN, yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: 5 Langkah Cara Melihat LHKPN Pejabat Negara

Dilansir dari laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masyarakat dapat melakukan pemantauan LHKPN para pejabat negara, bahkan melaporkannya jika menemukan harta kekayaan yang tidak benar atau kurang.

Seluruh mekanisme tersebut digunakan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran dari masyarakat luas.

Lalu, bagaimana cara cek atau melihat data laporan LHKPN milik pejabat negara?

Baca juga: 5 Langkah Cara Melihat LHKPN Pejabat Negara

Cara cek laporan LHKPN pejabat negara

Untuk melihat hasil laporan LHKPN para pejabat negara, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman https://elhkpn.kpk.go.id, klik menu e-Announcement
  2. Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk mencari LHKPN
  3. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara.
  4. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh oleh masyarakat. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi
  5. Pelaporan harta kekayaan pejabat negara ini juga bisa dibandingkan dengan harta tahun-tahun sebelumnya, sehingga publik bisa mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.

Baca juga: Sri Mulyani: Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN di Kemenkeu Capai 100 Persen

Siapa saja yang wajib melaporkan LHKPN?

Penyelenggara atau pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaan LHKPN meliputi para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, dan para pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis penyelenggaraan negara.

Dalam pengisian LHKPN, para pejabat negara wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki, baik diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan.

Setelah melakukan pelaporan LHKPN, hasilnya akan diumumkan oleh KPK. Hasil laporan harta pejabat negara ini bisa diakses oleh publik melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id.

Masyarakat bisa melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara seperti kendaraan, utang piutang, surat berharga, hingga nilai kepemilikan tanah dari yang bersangkutan.

Baca juga: 13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN, Sri Mulyani: Proses Masih Berjalan

Pelaporan harta kekayaan yang tak sesuai

Selain memantau harta kekayaan penyelenggara negara, masyarakat juga bisa membuat laporan harta kekayaan negara yang tak sesuai, dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung.

Apabila menemukan harta penyelenggara negara tak sesuai dengan yang dilaporkan dalam LHKPN, publik bisa mengirimkan laporan, setelah mengisikan identitas, nomor handphone, dan alamat e-mail yang benar.

Saat melakukan pelaporan, masyarakat bisa menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info-info lain melalui lampiran, dengan ukuran file maksimal 6.000 kb.

Demikianlah ulasan mengenai cara cek atau melihat laporan LHKPN pejabat negara secara online melalui laman resmi KPK. Cukup mudah bukan?

Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com