Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Kategori, hingga Tahapannya

Kompas.com - 10/03/2023, 11:49 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pencucian uang atau money laundering sudah akrab di telinga masyarakat, terlebih saat terkuaknya suatu kasus korupsi. Meski begitu, mungkin sebagian masyarakat belum mengerti apa itu arti pencucian uang.

Di Indonesia, pencucian uang menjadi salah satu tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Secara sederhana, pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, sehingga seolah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Bagaimana penjelasan mengenai pencucian uang atau money laundering secara luas?

Baca juga: Cara Cek Laporan LHKPN Pejabat Negara

Apa itu pencucian uang?

Pencucian uang adalah metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pindana.

Biasanya, tindakan money laundering atau pencucian uang dimulai dengan adanya transaksi keuangan, yang di dalamnya terdapat transaksi keuangan mencurigakan seperti menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.

Baca juga: 5 Langkah Cara Melihat LHKPN Pejabat Negara

Disadur dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), istilah pencucian uang pertama kali muncul di Amerika Serikat pada tahun 1920.

Saat itu, para mafia di sana memperoleh uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika.

Sebagai salah satu upaya menutupi sumber dana, uang hasil kejahatan tersebut dipakai untuk membeli perusahaan sah dan resmi digabung dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha, sehingga seolah uang berasal dari sumber sah.

Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online via iDebku OJK

Kategori perbuatan tindak pidana pencucian uang

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2010, terdapat beberapa perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang, sebagai berikut:

  1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan
  2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
  3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp

Tahap pencucian uang

Lebih lanjut, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional, meliputi:

  • Placement

Placement atau penempatan uang menjadi tindakan awal dari pencucian uang, yaitu proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial.

Di tahap ini, pergerakan uang sangat rawan dideteksi. Untuk menghindarinya, biasanya uang dipecah menjadi satuan yang lebih kecil agar tak mudah dicurigai.

Selain itu, bisa juga menempatkan uang ke instrumen penyimpanan uang berbeda seperti dek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, melakukan penempatan secara elektronik, dan memakai beberapa pihak lain dalam bertransaksi.

Baca juga: Cara Cek Saldo BP Tapera secara Online di Situs Sitara

  • Layering

Layering adalah aktivitas menjauhkan uang yang diperoleh dari tindak kejahatan. Ini biasanya dilakukan dengan membeli aset, investasi, atau menyebar uang melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara.

Dalam tahap ini, suaka pajak atau tax havens akan memperlancar tidak pencucian uang. Tax havens adalah wilayah tertentu yang menyediakan fasilitas penampungan aset atau investasi asing tanpa kewajiban membayar pajak.

Layering juga bisa dilakukan dengan mentransfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) dan transaksi memakai perusahaan boneka (shell corporation).

Baca juga: Ketahui, Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak

 

  • Integration

Integration adalah upaya menggabungkan atau memakai harta kekayaan yang sudah terlihat sah, baik dinikmati langsung, investasi ke berbagai jenis produk keuangan, membiayai bisnis sah, maupun membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Biasanya dilakukan dengan menginvestasikan pada suatu kegiatan, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.

Meski begitu, pencucian uang dalam praktiknya tidak selau berjalan bertahap, melainkan saling menggabungkan tahapan dan melakukannya secara berulang, sehingga proses pencucian uang menjadi sangat rumit dan melibatkan banyak pihak.

Kejahatan pencucian uang atau money laundering termasuk kejahatan yang terorganisir rapi, sehingga tak mudah ditangani.

Begitulan ulasan mengenai tindakan pencucian uang atau money laundering. Yuk hindari dan cegah kejahatan pencucian uang. Jangan lupa untuk mengawal dan melaporkannya jika menemukan pihak yang melakukan pencucian uang atau menawarkan kerjasama dalam kejahatan tersebut.

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com