JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan alasan pihaknya mencopot Dedi Sunardi sebagai Direktur Penunjang Bisnis Pertamina. Pencopotan Dedi ini, kerap dikaitkan dengan kasus kebakaran Depo Plumpang Pertamina, pada Jumat pekan lalu.
“Saya punya alasan, sudah dua tahun ini saya sudah minta diagendakan di strategikan kejadian kemarin (Kebakaran Depo Pertamina Plumpang). Ini kan tentu ada sebab dan akibatnya, kan kita menjadi direksi komisaris itu tidak hanya jabatan tapi harus tanggung jawabannya,” kata Erick di Tennis Indoor Senaya, GBK, Kamis malam (9/3/2023).
Erick mengatakan, perihal alasan pencopotan Dedi Sunardi sebagai Direktur Penunjang Bisnis Pertamina juga terkait dengan tanggung jawab.
Baca juga: Soal Isu Rangkap Jabatan Pejabat Kemenkeu di BUMN, Erick Thohir: UU Memperbolehkan
Meskipun alasan tersebut lebih tepatnya disampaikan oleh PT Pertamina (Persero), dia mengatakan, saat kejadian kebakaran Plumpang, dirinya meminta para Direksi Pertamina yang bertugas untuk segera datang, termasuk yang tengah bertugas di luar Jakarta.
“Saya meminta seluruh direksi Pertamina pulang. Ada yang pulang ada yang enggak pulang. Saya catet yang enggak pulang. Ketika rakyat ada yang meninggal, masa kita enggak hadir. Saya saja pulang dari Surabaya, padahal saya ada event besar. Ini menjadi tanggung jawab,” tegasnya.
Baca juga: Erick Thohir Bakal Rombak Depo Pertamina Plumpang Jadi Ekosistem Oli
Sebagai informasi, pencopotan Dedi Sunardi sebagai Direktur Penunjang Bisnis Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pertamina nomor SK - 43/MBU/03/2023 tentang pemberhentian anggota direksi perusahaan perseroan (Persero) PT Pertamina.
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Vice president Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso menyampaikan hal tersebut secara tertulis yang disampaikan pada Rabu (8/3/2023) lalu.
“Dedi Sunardi telah menyelesaikan tugasnya sebagai Direktur Penunjang Bisnis Pertamina yang telah Ia jabat sejak tanggal 3 Mei 2021 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor SK -142/MBU/05/2021,” kata Fadjar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.