Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Perum dan Persero pada BUMN

Kompas.com - 10/03/2023, 15:09 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih dianggap dominan sebagai penggerak ekonomi nasional. Saat ini ada dua jenis perusahaan negara, yakni Perum dan Persero.

Apa perbedaan Perum dan Persero?

Berdasarkan pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, sebuah entitas perusahaan termasuk sebagai kelompok BUMN apabila memenuhi syarat berupa saham milik pemerintah minimal di atas 50 persen alias 51 persen.

Perbedaan antara bumn berbentuk Persero dan Perum adalah pada aspek permodalannya. Di mana Persero adalah perusahaan milik negara yang sebagian sahamnya bisa dimiliki pihak lain.

Pihak lain di sini bisa berupa badan usaha atau perusahaan, maupun masyarakat umum yang memiliki saham melalui pasar modal di Bursa Efek Indonesia.

Baca juga: Contoh BUMN Perum di Indonesia

Sementara Perum adalah perusahaan BUMN yang seluruh sahamnya atau 100 persen sahamnya harus dimiliki pemerintah.

Merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003, BUMN Perum tidak diperkenankan sahamnya dimiliki pihak lain. Yang berarti seluruh modalnya harus dikuasai negara.

Penguasaan pemerintah pada seluruh saham BUMN Persero tentu punya maksud tersendiri. Ini karena BUMN Perum umumnya menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sehingga dikhawatirkan, apabila sebagian sahamnya dimiliki swasta atau pihak lain, tujuan melayani masyarakat ataupun kemanfaatan umum tidak tercapai.

Hal inilah yang yangn juga diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2003, disebutkan bahwa maksud didirikan Perum BUMN adalah untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum.

Baca juga: Bank BUMN Apa Saja? Ini Daftar Lengkapnya

Baik berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Perbedaan Perum dan Persero adalah pada bagian sahamnya.Muhammad Idris/Kompas.com Perbedaan Perum dan Persero adalah pada bagian sahamnya.

Perbedaan Perum dan Persero Lainnya

Perbedaan Perum dan Persero lainnya adalah pada tujuan Perum yang didirikan tidak semata-mata mengejar keuntungan. Sementara Persero tujuan utamanya murni mengejar keuntungan.

Dengan kata lain, usaha Perum lebih berat pada pelayanan masyarakat. Kendati begitu, sebagaimana Persero, Perum juga dituntut menjalankan bisnis yang sehat dan tetap mengejar keuntungan.

Sementara untuk Persero, meski sebagian sahamnya bisa dimiliki pihak lain, sejauh ini masih banyak perusahaan Persero yang sahamnya 100 persen tetap dimiliki pemerintah.

Contoh BUMN Persero dan Perum

Contoh dari BUMN PT adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT PLN (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT KAI (Persero), dan PT Jasa Raharja (Persero).

Mayoritas BUMN adalah perusahaan berstatus Persero. Hanya sebagian kecil perusahaan negara yang tidak menyandang perseroan terbatas. BUMN berstatus Persero harus mencantumkan nama Persero di belakangnya.

Untuk Perum contohnya antara lain Perum Bulog, Perum Peruri, Perum PPD, Airnav, Perum Perumnas, Jasa Tirta, dan Perum Damri.

Secara mendasar perbedaan Perum dan Persero yakni penguasaan saham pemerintah. Di mana Perum seluruhnya harus dikuasai negara.DAMRI Secara mendasar perbedaan Perum dan Persero yakni penguasaan saham pemerintah. Di mana Perum seluruhnya harus dikuasai negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com