PERUBAHAN iklim merupakan salah satu risiko paling serius bagi panet Bumi. Untuk meminimalisasi risiko tersebut, pemerintah telah menetapkan nationally determined contribution (NDC) atau kontribusi nasional berupa target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen secara mandiri dan sebesar 41 persen dengan dukungan eksternal hingga tahun 2030.
Upaya pencapaian NDC Indonesia harus segera dimulai karena tingkat emisi karbon semakin mengkhawatirkan. Selain untuk menghindari potensi bencana akibat pemanasan global, juga untuk menghadapi regulasi perubahan iklim negara lain.
Baca juga: Siapkan Bursa Karbon, BEI Pelajari Penerapan di Malaysia, Korea, hingga Uni Eropa
Sebagai salah satu paru-paru dunia, Indonesia menyumbang 75 hingga 80 persen kredit karbon dunia. Artinya, secara tidak langsung Indonesia bertanggung jawab atas sebagian besar potensi dunia untuk menghasilkan carbon offset, yaitu skema yang memungkinkan individu dan perusahaan berinvestasi dalam proyek lingkungan untuk menyeimbangkan jejak karbon mereka sendiri.
Hal ini yang menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial dalam pelaksanaan perdagangan kredit karbon global.
Dalam lingkup nasional, perdagangan karbon memberikan kontribusi hingga lebih dari 150 miliar dolar AS bagi perekonomian Indonesia. Perdagangan karbon yang terorganisir melalui pasar atau bursa akan memudahkan Indonesia mencapai target yang telah ditetapkan dengan biaya minimal, sekaligus dapat memaksimalkan peluang di pasar perdagangan karbon internasional.
Maka itu, sangat penting untuk menyoroti peran keuangan syariah berbasis pasar karbon dalam mengurangi efek perubahan iklim. Membangun integrasi pasar karbon syariah ke dalam sistem pasar karbon nasional adalah kuncinya. Agar pasar karbon syariah berhasil, pengurangan dan penghapusan emisi harus selaras dengan NDC nasional.
Selain itu, perlu ada transparansi dalam infrastruktur kelembagaan dan keuangan untuk transaksi pasar karbon syariah. Saat ini belum ada lembaga dan sistem yang mengakomodasi kompleksitas pasar karbon yang sesuai syariah.
Hal ini sangat mendesak mengingat risiko manipulasi izin dan harga karbon kian tinggi. Maka, upaya mitigasi untuk menahan laju tindakan penipuan dan pencucian uang melalui pasar karbon semakin tak bisa ditawar lagi.
Selain itu, sudah tradisi di Indonesia, setiap muncul model transaksi keuangan baru, masyarakat acap kali mencari model pembanding yang sesuai syariah. Hal ini wajar, karena penduduk Indonesia mayoritas muslim. Inilah yang membuat potensi pasar karbon syariah kian besar.
Untuk mengakomodasi hal tersebut, melalui kerjasama International Islamic Trade Finance Corporation (ITFC) dan komunitas pasar karbon dunia, fatwa pertama kredit karbon sebagai komoditas pendukung keuangan syariah resmi dirilis di sela-sela Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2022 (COP27) di Sharm El Sheikh, Mesir tahun lalu. Ini merupakan tonggak penting dalam membangun sistem pasar karbon syariah secara global.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.